BENGKULU, PB - Junaidi (56), warga Jalan Mahakam, Kelurahan Lingkar Barat, yang telah membuat laporan dugaan penipuan yang dilakukan oknum polisi ke Polda Bengkulu kemarin, rabu(10/2) telah menempuh jalan damai.
Melalui kuasa hukumnya, Topik Sumantri menyampaikan adanya inisiatif dan niat baik terlapor BM untuk menyelesaikan masalah ini diluar proses hukum yakni solusi perdamaian. Oknum polisi berinisial BM memenuhi janjinya mengembalikan uang 143 juta kepada pemilik sah yaitu Junaidi.
"Dengan ini, maka Junaidi penuh kesadaran tanpa suatu paksaan dan tanpa rekayasa sepakat mengakhiri dan mencabut laporan polisi yang telah dibuatnya," ujar Topik, Kamis (11/2).
Pihak pelapor dan telapor, lanjutnya, telah resmi melakukan perdamaian, maka kerja sama kita ke depan terjaga dengan baik, serta bukti-bukti akan dikembalikan kepada BM guna proses pembatalan laporan. Muda-mudahan pihak Polda akan menindaklanjuti ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghentikan proses lebih lanjut.
"Saya selaku kuasa hukum dari Junaidi, juga menyatakan permintaan maaf kalau pemberitaan kemarin sudah naik di media dan hari ini merupakan penjelasan Junaidi dan BM berdamai. Sebagai bukti keseriusan BM, juga menandatangani surat perjanjian di atas materai," tutupnya. [Siregar]