Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kejagung Ambil Alih Kasus Novel Baswedan

HM PrasetyoJAKARTA, PB - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengambilalih penanganan kasus penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Naswedan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Hal ini lantaran tuntutan kepada Novel penuh dengan kepentingan.

"Saya menilai, tuntutan kepada Novel disitu ada kepentingan umum. Nanti akan diputuskan apakah perkara tersebut layak dan patut untuk diajukan ke persidangan atau tidak," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (5/2/2016).

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem ini juga mengakui bila Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Novel ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu sudah ditarik kembali. Penarikan itu telah dibahas dengan KPK, Mabes Polri dan Mahkamah Agung (MA).

Setelah kasus ini diambilalih, lanjut Prasetyo, pihaknya akan melihat dan mendengarkan sejauh mana aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait kasus ini. Soal adanya usulan agar kasus ini dideponering atau dikesampingkan demi kepentingan umum, Prasetyo mengatakan akan menentukannya nanti, berdasarkan aspirasi umum.

"Saat ini untuk kasus Novel menggunakan pasal 144 KUHAP supaya berkasnya bisa ditarik kembali dari pengadilan," jelasnya.

Sebelumnya Ketua KPK Agus Rajardjo mengapresiasi langkah Kejagung yang menarik berkas Novel Baswedan. Penarikan berkas itu berkat koordinasi yang kuat antara KPK, Kejagung dan Polisi.

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menilai, penghentian kasus Novel Baswedan ada ditangan Kejaksaan Agung. Karena itu, ia mendesak agar Jaksa Agung segera menghentikan kasus tersebut.

"Pilihan untuk menghentikan kasus tersebut kini ada di tangan Kejaksaan Agung. Baik dengan menerbitkan Surat Keterangan Penghentiaan Penuntutan (SKP2) atau deponeering. Sudah seharusnya kasus yang penuh dengan kriminalisasi ini dihentikan," kata Miko.

Tak hanya itu, Miko menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harusnya melaksanakan janjinya untuk mengambil langkah tegas dalam menghentikan kasus yang dianggap penuh kriminalisasi terhadap lembaga anti rasuah tersebut.

"Pernyataan lisan Presiden Jokowi ketika menanggapi penangkapan Novel Baswedan bahwa jangan ada kriminalisasi harus diwujudkan secara nyata," jelasnya.

Sekedar info, berkas Novel Baswedan sebenarnya sudah dilimpahkan oleh Tim JPU Kejari Bengkulu ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (29/1/2016) lalu. Bahkan, PN Bengkulu telah menyiapkan lima hakim untuk mengadili sepupu Menteri Pendidikan ini.

Sebagaimana diketahui, Novel Baswedan sendiri menjadi tersangka dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Ketika itu, Novel menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu. [GP]