JAKARTA, PB - Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas-PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan Presiden Jokowi prinsipnya setuju untuk menetapkan kejahatan terhadap anak itu sebagai kejahatan luar biasa. Artinya kejahatan ini akan menjadi setara dengan kejahatan narkoba, korupsi dan teroris, dan hal ini akan ditetapkan dalam Perppu.
"Beliau setuju itu dimasukkan ke dalam Perppu pemberatan hukuman tentang kebiri dengan suntik kimia. Jadi nanti penetapan extra ordinary crime terhadap peristiwa-peristiwa perampasan kemerdekaan anak dan penghilangan paksa untuk anak yang diawali dengan kekerasan seksual itu masuk kedalam Perppu extra ordinary crime," kata Arist Merdeka Sirait, Rabu (3/2/2016).
Dia juga meminta agar setiap RT/RW, kecamatan perlu membentuk tim reaksi cepat perlindungan anak yang melibatkan Ketua RT, Lurah, Karang Taruna, Ibu-ibu PKK,Ibu-ibu Pengajian dan Hansip. "Kita usulkan Rp3-5 miliar per tahun, supaya teman-teman perlindungan anak itu bisa bergerak cepat," imbuhnya.
Selain itu, ia menilai perlu adanya klasifikasi terkait tayangan video yang beredar saat ini. Klasifikasi yang ia maksud seperti pembagian mana informasi yang edukatif, mana informasi yang entertainment. Sementara informasi yang justru mengandung kekerasan dan radikalisme, menurutnya, harus disensor.
"Saya termasuk dalam panel untuk mengawasi situs-situs yang mengandung radikalisme, pornografi, mengandung kekerasan dan sebagainya saat ini ditemukan 2.000-an situs, dan itu sudah diserahkan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika yang akan diblokir dan sebagian sudah diblokir," jelasnya. [GP]