BENGKULU, PB - Data-data dugaan penyelewenangan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kota Bengkulu tahun 2012 kembali diselami Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
"Saat ini kita data-data terus kita kembangkan dengan melibatkan beberapa pihak yang bersentuhan dengan masalah ini. Salah satunya adalah mengenai dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran," kata Kepala Kejari Bengkulu, I Made Sudarmawan, baru-baru ini.
Ia menjelaskan, pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Bengkulu yang diduga terlibat dalam perkara ini. Pasalnya, pihaknya ingin mengawali kembali kasus ini dengan memastikan bahwa memang perjalanan dinas tersebut benar-benar fiktif.
"Kuncinya kan di jadwal penerbangan. Karena ini yang paling mudah dilihat. Nanti kita cek, benar tidak ada penerbangan pada tanggal sekian, jam sekian, dan seterusnya. Kalau ada, ya sudah. Kalau ternyata tidak ada, berarti ini memang masalah. Kita mulai dari sini dulu," bebernya.
Selain trasportasi, lanjutnya, pihaknya juga akan memeriksa penggunaan uang makan, uang representasi, biaya hotel atau penginapan dan lain-lain yang bersentuhan dengan permasalahan ini. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah Kejari Bengkulu memperoleh adanya tindak pidana dalam alokasi anggaran pada kegiatan-kegiatan tersebut.
"Semua ini membutuhkan dokumen-dokumen. Dan dokumen-dokumen itu ada pertanggungjawabannya. Kami sesuaikan dulu dengan laporannya," demikian Made.
Diketahui, kasus ini semula telah ditangani sejak mantan Kepala Kejari Bengkulu, Wito. Kasus ini semula sempat ditangani oleh Polres Bengkulu. Namun setelah dilakukan koordinasi antara kedua lembaga ini, akhirnya kasus ini penuh ditangani oleh Kejari Bengkulu. [Siregar]