BENGKULU, PB - Pemerintah Kota Bengkulu belum memutuskan akan mengembalikan posisi jabatan sejumlah pejabat yang dinonjobkan dalam mutasi 20 Oktober 2015 silam. Pasalnya, Pemerintah Kota hingga saat ini belum menerima surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan nomor surat B.193/KASN/2/2016 tertanggal 2 Februari 2016 yang menjadi landasan pengembalian jabatan tersebut.
Baca juga: Hasil Lelang Jabatan di Konsultasikan ke KASN dan Hasil Lelang Jabatan Belum Bisa Dilantik
"Sampai saat ini suratnya belum kami terima. Jadi kami belum bisa memutuskan apapun," kata Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Bengkulu, Marjon, Selasa (9/2/2016).
Ia mengutarakan, tanpa surat dari KASN, Pemerintah Kota tidak bisa memahami hakikat dari rekomendasikan yang juga memuat pembatalan semua kegiatan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang berakhir pada Desember 2015 yang lalu.
"Kita baca dulu suratnya agar bisa dipelajari. Dengan demikian lebih jelas dimana letak kekurangan yang harus kita evaluasi," sampai Marjon.
Diantara para pejabat yang direkomendasikan oleh KASN untuk dikembalikan jabatannya ke posisi semula atau setingkat dengan eselonnya adalah Dirwan Ardiansyah selaku Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Aparatur, Gianto selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Pajar Hutabarat selaku Camat Muara Bangkahulu, dan Rapiin selaku Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksanaan Penyuluhan.
"Kalau hasil evaluasi internal proses yang kita lakukan dalam mutasi ini tidak salah. Tapi kalau rekomendasikan KASN disebutkan seperti itu nanti tergantung kepada kepala daerah memutuskannya seperti apa. Karena mutasi ini tergantung kepada kepala daerah," demikian Marjon. [RN]