Baca juga: Wawali Serahkan Bantuan Kemensos RI untuk Eks Napi
Ketua LKSA Bengkulu Ida Fitriyani mengungkapkan bila bantuan itu sempat mandeg selama 4 bulan.
"Semestinya sejak bulan September 2015 dan paling lambat pada Desember 2015 dana ini sudah diterima, namun dikarenakan adanya perubahan sistem pada BRI Pusat maka dana PKSA baru diterima LKSA pada pertengahan Januari 2016," ungkapnya.
PKSA adalah program Kemensos RI yang telah berjalan sejak 2013. Penyaluran dana bantuan PKSA dilakukan dua tahap. Pertama, bersumber dari penyaluran dana Dekonsentrasi yang dikirm Pemerintah Pusat kepada Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, kemudian diserahkan pada lembaga sosial.
Sedangkan tahap kedua, bersumber langsung dari dana Pemerintah Pusat pusat yang disalurkan langsung kepada lembaga-lembaga sosial.
Untuk dana bantuan tahap pertama telah diterima oleh 70 anak dengan total bantuan sebanyak 70 juta pada bulan September 2015 lalu. Bantuan ini ditujukan untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki dan untuk memenuhi nutrisi anak.
Saat ini, LKSA Bengkulu menyebutkan telah melakukan pendataan terhadap anak-anak terlantar sebagai calon penerima bantuan. Penerima bantuan saat ini seluruhnya dari Kota Bengkulu, yakni tersebar di Kebun Beler, Sawah Lebar, Penurunan, Kompi, Kampung Melayu, dan Pasar Bengkulu.
Dana LKSA ini akan ditrasfer langsung ke rekening anak penerima bantuan. Karena itu, LKSA melakukan tahapan cek kelayakan, penguatan data anak, kontrak pelayanan dan pembuatan rekening anak.
"Kita tinggal verifikasi data lagi dengan cara turun ke rumah-rumah anak yang sudah terdata untuk melihat kelayakan mereka dan mengumpulkan data si penerima untuk dilaporkan ke pusat. Setelah itu kita akan buat kontrak pelayanan anak dengan orang tua, karena nanti kita bukan hanya memberikan bantuan tetapi juga membina orang tua dalam pengasuhan anak, dan terakhir adalah pembuatan buku tabungan," jelas Ida.
Setiap anak akan menerima dana sebanyak Rp 1.000.000. Bantuan yang telah ditransfer ke rekening anak, pencairannya dilakukan bertahap sebanyak 4 sampai 5 kali. Pencairan paling besar sebanyak Rp 300.000. Meski demikian, pencairan tetap dapat dilakukan sepnuhnya, jika anak memiliki kebutuhan lebih banyak dan penting.
Untuk diketahui, tujuan penyaluran dana bantuan anak ini untuk pemerataan dan pembangunan yang berkeadilan bagi pelayanan kesejahteraan sosial dan perlindungan anak di Indonesia.
Dalam memberi pelayanan PKSA didampingi oleh Satuan Bhakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) yakni Petugas kemanusiaan di bidang pekerjaan sosial anak yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial atau Dinas/Instansi Sosial yang memiliki status kerja kontrak karya dengan Direktorat Kesejahteraan Sosial Anak Kementerian Sosial RI atau Dinas/Instansi Sosial di tingkat Daerah.
Sakti Peksos akan ditempatkan di Dinas Sosial Kabupaten/Kota, untuk melakukan tugas pendampingan PKSA, Pendampingan Lembaga, Respon kasus anak yang strategis dan tugas khusus lainnya. [Valentina Edellwiz]