Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kepala Daerah Baru Dilarang Mutasi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy ChrisnandiJAKARTA, PB – Gubernur, Bupati dan Walikota yang baru saja dilantik tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat atau mutasi di lingkungan pemda yang dipimpinnya, dalam jangka waktu enam bulan sejak tanggal pelantikan. Para kepala daerah yang baru saja dilantik tersebut juga dilarang melakukan mutasi pejabat pimpinan tinggi selama dua tahun sejak pelantikan pejabat tersebut.

Hal ini ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi melalui Surat Edaran No. 02/2016 tentang Penggantian Pejabat Pasca Pilkada. Surat Edaran tersebut tembusannnya disampaikan kepada Presiden, Wakil Presiden dan Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: Tunggu Caretaker, Mendagri Ingatkan Plh Gubernur

Menurut Yuddy, surat edaran itu diterbitkan untuk mengingatkan para kepala daerah hasil pilkada serentak yang baru-baru ini dilantik. Hal itu perlu dilakukan demi kesinambungan serta penjaminan pengembangan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing daerah.

Disampaikan Yuddy, surat edaran itu mengacu UU No. 8/2015 tentang Perubahan atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang, khususnya pasal 162 ayat (03).

"Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan," demikian bunyi pasal tersebut.

Tak hanya itu, edaran itu juga mengacu pada UU No. 05/2014 tentang ASN, khususnya pasal 116 ayat (1). Dimana Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama dua tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi. Kecuali pejabat tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan. Untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya. Sedangkan menurut ayat (2), dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.

"Kami mengimbau kepada para Gubernur, Bupati dan Walikota agar tidak melakukan penggantian pejabat sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangan tersebut," jelas Yuddy. [GP]