Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Kepala Daerah dan Pimpinan Dewan Diminta Harmonis

[caption id="attachment_14775" align="alignleft" width="300"]IST - Linda dan Erna terlihat kompak saat peringatan Hari Kain Batik Besurek pada bulan November 2015 yang lalu IST - Linda dan Erna terlihat kompak saat peringatan Hari Kain Batik Besurek pada bulan November 2015 yang lalu[/caption]

BENGKULU, PB - Polemik pelantikan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Bengkulu dinilai karena lemahnya koordinasi antara kepala daerah dengan pimpinan dewan. Bilamana koordinasi ini dilakukan dengan intensif, penolakan dewan tersebut diyakini tidak akan terjadi.

Baca juga : Mutasi Pemkot Dikoreksi

"Ada kelemahan koordinasi antara wali kota dengan pimpinan dewan. Kalau ada koordinasi, pasti tidak terjadi. Dikembalikannya posisi Sekwan Kota itu kan demi membangun etika birokrasi dan pemerintahan yang baik. Bahkan penempatan kembali Sekwan Kota itu secara lisan tidak masalah. Namun karena koordinasi ini tidak jalan, sehingga ngotot-ngototan," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu (UNIB), Prof Juanda, Jum'at (19/2/2016).

Ia menjelaskan, Ketua DPRD Kota Bengkulu berhak untuk menolak Sekwan yang diajukan oleh kepala daerah. Sebab, menurut dia, berdasarkan aturan Undang-undang, posisi Sekwan berada pada dua ranah sekaligus, yakni ranahnya kepala daerah dan ranahnya pimpinan DPRD.

"Untuk Sekwan disamping melalui persetujuan kepala daerah juga perlu ada persetujuan dan pertimbangan dari pimpinan DPRD. Karena secara administrasi operasional dia dibawah komando koordinasi pimpinan DPRD. Namun secara struktur organisasi jabatan, dia di bawah komando kepala daerah," paparnya.

Baca juga : Ketua Dewan Tolak Pelantikan Sekwan

Pun demikian, Prof Juanda melanjutkan, penempatan Sekwan Kota atas nama Fachruddin Siregar tergolong unik. Sebab, penempatan tersebut tidak didasari oleh mekanisme normal. Fachruddin Siregar menempati jabatan Sekwan karena berdasarkan kepada keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Apakah kasus Sekwan Kota ini normal? Tidak. Karena itu hasil dari perintah atau instruksi dari KASN yang merekomendasikan agar orang-orang yang dahulunya menjabat tidak boleh dipecat serta merta tanpa alasan. Makanya diperintahkan dudukkan orang-orang tadi di jabatan setara. Bukan berarti harus disitu. Tapi eselonnya tetap sama," urainya.

Karenanya, Prof Juanda menilai, tidak salah ketika Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda menempatkan kembali Fachruddin Siregar sebagai Sekwan Kota. Namun Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi juga dinilainya tepat ketika menolak hasil pelantikan tersebut.

"Kedua-duanya tidak salah. Kalau ditolak itu karena pelantikannya di luar mekanisme normal. Saya katakan bahwa pimpinan DPRD sepatutnya menerima. Tidak elok dan etis bila tidak diterima. Karena posisinya kalau ditempatkan disitu tidak salah. Sekda harusnya bisa mewakilkan komunikasi ini. Saya kira selesaikanlah secara baik-baik. Ini pelajaran. Ke depan komunikasinya harus baik," tandasnya.

Baca juga : Pemerintah Kota Laksanakan Rekomendasi KASN

Menanggapi hal ini, Kabag Humas Setda Kota, Salahuddin Yahya, menuturkan, rekomendasi KASN memang menimbulkan banyak perdebatan dan tafsir hukum. Karenanya ia mengimbau kepada semua pihak untuk bersabar untuk mengikuti setiap proses penyelesaian atas permasalahan ini.

"Hal yang sama pernah dialami oleh Pemda Provinsi Bengkulu. Solusi yang diambil saat itu adalah menempatkan mereka yang dimutasi kepada jabatan baru. Makanya yang dilantik kemarin ditempatkan pada urang kosong. Terhadap yang tergeser nanti akan dilakukan hal yang sama," ucapnya.

Baca juga : Fachruddin Siregar Kembali Pimpin Sekretariat Dewan

"Sabar dulu. Fase berikutnya akan kita pikirkan, kita kaji, kita cari jalan keluar terbaik, sehingga tidak ada masalah lagi. Yang perlu dipahami dalam permasalahan ini adalah semangat restrukturisasi jabatan merupakan kebutuhan organisasi berdasarkan kompetensi jabatan. Setelah dinilai karirnya seseorang mumpuni diposisi itu, maka dia ditempatkan. Bayangkan kalau ada orang yang teguh pada sebuah posisi, sementara kebutuhan organisasi mengharuskan dia meninggalkan posisi itu, maka roda pemerintahan tidak akan berjalan maksimal," pungkas Salahuddin. [Zefpron Saputra/RN]