JAKARTA, PB – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berkomitmen untuk tetap mematuhi asas praduga tak bersalah dalam melihat dugaan kasus kepala daerah. Mereka yang diindikasi sebagai tersangka tetap akan dilantik sebagai pimpinan daerah definitif.
"Sepanjang belum mendapatkan keputusan hukum tetap, tetap dilantik. Kan asas praduga tak bersalah," demikian disampaikan Tjahjo, belum lama ini.
Kendati demikian, Tjahjo mengatakan, apabila status kepala daerah itu naik menjadi terdakwa maka jabatannya akan langsung dicabut. Posisi kepala daerah ini umumnya akan digantikan oleh wakilnya selaku penjabat sementara. Bila sudah ada putusan hukum ‘terpidana’ wakilnya diangkat definitif.
Untuk diketahui, Tjahjo sempat mengatakan pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari ini, di Istana Negara. Sementara pelantikan Bupati dan Walikota beserta wakilnya akan dilakukan serentak pada 17 Februari 2016 di provinsi masing-masing.
"Pelantikan bupati/walikota dilakukan serentak pada 17 Februari di provinsi masing-masing, kecuali untuk Kalimantan Tengah yang melantik Mendagri karena pejabat gubernurnya masih Plt," jelasnya.
Mantan Sekjend PDIP ini menyampaikan kendati pelantikan para kepala daerah tingkat II itu tidak dilakukan di Jakarta, tapi mereka nantinya akan diundang oleh Presiden Jokowi.
"Setelah dilantik para wali kota dan bupati akan kami undang ke Jakarta, mendengarkan arahan Presiden, Menko terkait, KPK, BIN dan lain sebagainya supaya pola pikirnya komprehensif, lalu mereka akan mengikuti diklat di Lemhanas," ujar Tjahjo.
Sementara itu bagi para kepala daerah yang masih menjalani sidang sengketa, baru akan dilakukan pelantikan secara serentak pada Maret 2016. [GP]