BENGKULU, PB - Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi berkomitmen untuk mengawal suksesnya program Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake). Sejak digulirkan awal tahun 2014 silam, anggaran yang sudah dikucurkan untuk program ini adalah sebesar Rp 13,6 miliar. Artinya, Pemerintah Kota masih harus mengucurkan Rp 53,4 miliar lagi.
Baca juga : Revisi Perda Samisake Segera Dituntaskan
"Tadi kita sudah mengadakan rapat bersama Pansus Samisake dengan Wali Kota dan aparatur Pemerintah Kota yang berkompeten terhadap program ini. Dari diskusi tadi terlihat bahwa sebenarnya kita punya semangat yang sama untuk menghidupkan kembali program ini. Progam ini baik. Dan pelaksanaannya harus baik," kata Erna kepada Pedoman Bengkulu, Selasa (23/2/3016).
Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, dua hal akan dilakukan untuk mengawal program ini, yakni revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake dan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Baca juga : BLUD dan Perda Samisake Bisa Tuntas Berbarengan
"Silahkan Pemerintah Kota membentuk BLUD. Sementara kita akan segera melakukan revisi Perda. Saat ini semua dana bergulir harus dihentikan dulu sebelum BLUD ini terbentuk dan payung hukumnya tuntas. Target kita dalam tiga bulan ini semua harus tuntas. Mari sama-sama kita kawal," imbuhnya.
Erna menekankan, Pemerintah Kota harus kembali mengucurkan Rp 53,4 miliar agar total anggaran kredit lunak untuk rakyat ini dapat digenapkan menjadi Rp 67 miliar sebagaimana janji politik yang disampaikan oleh Wali Kota Helmi Hasan dan Wakil Wali Kota Patriana Sosialinda pada masa kampanye dahulu.
Baca juga : Ini Syarat Penambahan Rp 53 Miliar Dana Samisake
"Apa yang sudah menjadi komitmen Pemerintah Kota terhadap rakyatnya harus segera dilaksanakan. Karena ini janji kepada masyarakat. Rakyat akan selalu menagih janji ini. Tapi tentunya tanpa harus mengabaikan mekanisme dan aturan yang berlaku," ungkap perempuan yang selalu tampil anggun ini.
Erna menambahkan, revisi Perda yang dilakukan dewan akan diarahkan kepada dua hal, yakni mengatur mekanisme sanksi terhadap para pengunggak serta mekanisme pengembalian dana yang telah dipinjam oleh penerima manfaat.
Baca juga : Samisake Dikucurkan, Omset UMKM Meledak
"Dalam Perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Pengelolaan Dana Bergulir Samisake masalah sanksi dan pengembalian ini belum dirinci secara jelas. Kalau payung hukumnya ini sudah tuntas, kita berharap ada perbaikan-perbaikan dalam pelaksanakan program ini," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bengkulu, Salahuddin Yahya, menuturkan, Pemerintah Kota akan senantiasa patuh dengan tata aturan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan benar.
Dana Bergulir Samisake merupakan kredit lunak yang diperuntukkan bagi warga Kota Bengkulu yang ingin memulai usaha atau meningkatkan usahanya yang telah ada. Setiap peminjam hanya dikenakan pembayaran uang jasa sebesar 0,5 persen dari jumlah angsuran. Tidak semua peminjam disyaratkan menggunakan agunan. [RN/BIS]