Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Ketua Dewan Tolak Pelantikan Sekwan

11888053_1044494492228452_3742912814198577878_n

BENGKULU, PB - Lantaran dinilai melanggar Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), Ketua DPRD Kota Bengkulu Erna Sari Dewi secara tegas menolak hasil pelantikan Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Bengkulu Fachruddin Siregar.

Baca juga: Pemerintah Kota Laksanakan Rekomendasi KASN dan Walikota Terima Putusan KASN, Segera Lantik Pejabat Nonjob.

Diketahui, pasal 420 ayat 2 UU MD3 tertulis, Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Bupati/Walikota atas persetujuan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.

"Ketentuan tersebut juga diatur dalam Tata Tertib Dewan Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2015 pasal 148 ayat 2. Dan sampai saat ini, kami pastikan persetujuan agar Sekwan Fachruddin Siregar dilantik belum pernah kami berikan," kata Erna saat diwawancarai, Kamis (18/2/2016).

Dalam waktu dekat, politisi Partai Nasdem berparas cantik ini melanjutkan, pimpinan DPRD akan melayangkan surat keberatan kepada Wali Kota atas penempatan jabatan tanpa persetujuan tersebut.

"Dalam rekomendasi KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), pejabat yang sebelumnya dinonjobkan tidak musti dikembalikan pada jabatan lama, tapi jabatan yang setara. Ini pelanggaran terhadap Undang-undang," tandasnya.

Perempuan kelahiran 11 September 1974 ini menambahkan, proses pelantikan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota pada tanggal 16 Februari 2016 tersebut aneh. Pasalnya, sampai Erna, pelantikan itu tidak disertai dengan pencabutan Surat Keputusan (SK) dari pejabat sebelumnya.

"Contoh Pak Romadhan Indosman kan punya SK sebagai Pelaksanatugas (Plt) Sekwan. Nah, ini kok nggak dicabut? Kalau nggak dicabut, ya, dua orang dong yang jadi Sekwan. Begitu juga pejabat-pejabat lain yang sudah dilantik," imbuhnya.

Dikonfirmasi, Kabag Humas Setda Kota Salahuddin Yahya berujar, pada prinsipnya Pemerintah Kota melaksanakan terlebih dahulu rekomendasi KASN guna menunjukkan adanya itikad baik Pemerintah Kota dalam menertibkan administrasi pemerintahan.

"Kami sadar bahwa implikasinya dari kebijakan itu tidak sedikit. Resiko-resiko semacam ini sejak awal tidak terdeteksi oleh kami. Pilihannya memang sulit. Kalau ada resistensi dari pihak-pihak tertentu, kami membuka ruang untuk mencari titik temu demi kebaikan bersama," kata Daeng, sapaan akrabnya.

Peraih penghargaan Humas Terbaik Nasional Tahun 2015 menjelaskan, Pemerintah Kota akan kembali mengkonsultasikan kebijakan penataan pegawai ini kepada KASN. Menurutnya, bila Sekwan Kota Bengkulu Fachruddin Siregar ditolak, maka Pemerintah Kota akan melakukan komunikasi secara formal kepada DPRD Kota Bengkulu.

"Hal-hal yang semacam ini lumrah terjadi. Ada bahkan yang lebih parah dari inipun bisa diselesaikan selama kedua belah pihak membuka diri untuk berkomunikasi. Kami menunggu surat keberatan secara tertulis agar kami bisa menindaklanjutinya dengan melakukan komunikasi secara intensif dengan pihak DPRD Kota Bengkulu," tutup Daeng. [RN]