BENGKULU SELATAN, PB - Jajaran Kepolisian Resor Bengkulu Selatan terus berperang terhadap Narkoba. Dalam tempo kurang dari dua minggu Polres Bengkulu Selatan enorehkan dua prestasi yang gemilang. Sebelumnya Polres Bengkulu Selatan berhasil menangkap warga Ketaping, Manna yang masuk DPO kasus ganja. Kemarin (Minggu, 28/2/2016) Satuan Narkoba Polres Bengkulu Selatan kembali berhasil mengamankan kurir sabu inisial Bd (21) warga desa Lubuk Ladung, kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan (BS).
Baca juga: Polisi Akan Tingkatkan Razia Narkoba di Jalanan dan DPO Narkoba, Warga Bengkenang Ditangkap
Diungkapkan Kaplres Bengkulu Selatan AKBP Napitupulu Yogi Yusuf melalui Kasat Narkoba IPTU Ahmad Khairuma mengatakan pelaku berhasil diamankan sekira pukul 12.00 WIB saat membawa satu paket sabu seberat 0,11 gr. Sabu tersebut diperoleh pelaku dari tangan seseorang yang berinisial Uj (45) warga Sulau, Kabupaten Kaur. Sedangkan Uj sebagai pemasok sabu ditetapkan sebagai Daptar Pencarian Orang (DPO).
Lanjut Khairuman, Uj tersebut berperan sebagai kurir. Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengintain saat pelaku baru pulang dari mengambil sabu sama Uj. Pelaku berhasil diamankan saat berkendara di jalan raya berjalan mengendarai sepeda motor di Desa Sukaraja.
"kurir sabu inisial Bd, warga desa Lubuk Ladung, kecamatan Kedurang berhasil diamankan atas laporan masyarakat dan sudah diintai sejaka lama. Kurir berhasil diamankan kemarin pukul 12.00 WIB. Saat kurir usai ambil paket sabu dari inisial Uj seberat 0,11 gr. Pelaku akan dihukum ancaman 20 tahun maskimal 5 tahun penjara. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres BS dan dalam proses penyelidikan lebih lanjut," tandas Kasat.
Sementara itu, inisial Bd ketika dihubungi mengaku jika dirinya sebagai kurir dan ia mengaku sudah tiga bulan berkerja sebagai kurir. Sabu didapat dari Uj setelah temannya memesan sabu. Sebagai kurir dia hanya menerima upah sebesar Rp 50 - 100 ribu. Bahkan dengan polosnya Bd mengaku perna mengkonsumsi sabu sebanyak satu kali. (Apdian Utama)