Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Lampu Merah Butuh Perawatan Intensif

Simpang Empat di Jalan Kapuas BENGKULU, PB - Traffic light atau lampu merah yang berada di Jalan Kapuas kerapkali mati. Misalnya terjadi di Jalan Kapuas, Padang Harapan. Masalah ini sering menimbulkan kecelakaan.

"Saya sering lewat Jalan Kapuas dan lampunya mati. Sehingga saya sering laju saja. Apalagi kalau saya lagi terburu-buru," kata Andi, warga Ketahun Bengkulu Utara yang mengaku sering lewat Jalan Kapuas.

Ia pun meminta agar lampu merah tersebut segera diperbaiki. Pasalnya, ketika lewat, ia seringkali menyaksikan terjadinya tabrakan atau kecelakaan.

"Sudah selayaknya dirawat. Kalau bisa jangan sampai mati. Ini kan menyangkut nyawa orang. Pemerintah harus peka dengan yang seperti ini," ujarnya.

Pantauan jurnalis, seringkali matinya lampu merah ini juga sering terjadi di beberapa titik seperti Simpang Empat Kompi Dusun Besar dan Simpang SLB Lingkar Timur. Di beberapa titik justru membutuhkan lampu merah.

Dikonfirmasi, Pelaksanatugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu Fakhrizal mengatakan, pihaknya segera mengirim petugas ke setiap simpang yang lampu merahnya tidak berfungsi.

"Akan kami tangani secepatnya. Mungkin Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas yang lebih banyak menguasai persoalan teknisnya," katanya saat dijumpai di halaman kantornya, Rabu (3/2/2016).

Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas pada Dishubkominfo Kota Bengkulu, Zulkarnain, mengatakan, usia lampu merah memang rata-rata sudah tua. Ia menjelaskan, listrik yang tidak stabil seringkali mengakibatkan lampu merah rusak.

"Ini kan perangkat elektronik. Sedikit saja ada masalah langsung rusak. Tapi kita ada biaya perawatan rutin. Per titiknya sampai Rp 200 juta. Sudah kita usulkan anggarannya. Jumlah lampu merah kita ada 32 titik," ungkapnya.

Ia mengimbau kepada warga masyarakat untuk tidak merusak perangkat lalu lintas seperti lampu merah, marka jalan, lampu jalan, pemberi isyarat lalu lintas dan lainnya. Salah satu yang akan diberi tindakan tegas adalah mereka yang memasang atribut seperti spanduk di tiang penyangga lampu merah.

"Itu di atur dalam Pasal 275 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kami bersikap persuasif dalam penanganan ini. Diawali dengan teguran. Kalau masih bandel baru ditindak tegas," demikian Zulkarnain. [Zefpron Saputra]