BENGKULU, PB - Lantaran dinilai mengabaikan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Koordinator Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Bengkulu Rofiq Sumantri bakal meminta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk membekukan seluruh data pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Baca juga: Pansel Lelang Jabatan Nilai Kritikan LKBH Korpri Keliru dan LKBH Korpri Kritisi Lelang Jabatan Pemkot
"Saya pastikan semua pejabat Pemkot yang terkait masalah ini sudah menerima surat KASN. Termasuk DPRD Kota Bengkulu. KASN telah mengirimkannya melalui TIKI. Kalau rekomendasi itu tidak dilaksanakan dalam waktu dekat, kami akan meminta kepada KASN mendesak BKN untuk membekukan seluruh data PNS Pemkot," kata Koordinator LKBH Korpri Provinsi Bengkulu, Rofiq Sumantri, Sabtu (13/2/2016).
Disamping meminta KASN agar mendesak BKN untuk membekukan data PNS Pemkot, Rofiq melanjutkan, LKBH Korpri Provinsi Bengkulu juga meminta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu untuk melakukan audit investigasi terhadap para pejabat yang menduduki jabatan yang tidak sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negera (ASN).
"Kami juga akan melakukan upaya sesuai Pasal 33 UU 5/2015 ASN untuk melaporkan pada Presiden RI melalui Mendagri agar Wali Kota Bengkulu diberi sanksi. Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang profesional dan pengelolaan manajemen pemerintahan yang sesuai dengan norma-norma perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kota sudah tidak punya dalih lagi untuk tidak melaksanakan rekomendasi itu," ujarnya.
Sementara Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Bengkulu (UNIB), Elektison Somi, menilai, sudah seyogyanya Pemerintah Kota menjalankan rekomendasi KASN yang tertuang dalam surat bernomor B.193/KASN/2/2016 tertanggal 2 Februari 2016 yang lalu. Namun ia menampik adanya peluang KASN untuk membekukan seluruh data-data PNS Pemkot.
"Yang paling mungkin ketika rekomendasi itu tidak dilaksanakan adalah KASN melaporkannya kepada Presiden RI dan meminta Presiden untuk mengeluarkan keputusan pembatalan Surat Keputusan Wali Kota yang bermasalah. Bukan membekukan seluruh data kepegawaian Pemerintah Kota," demikian Elektison.
Dalam rekomendasinya, KASN meminta kepada Pemerintah Kota untuk mengembalikan ke jabatan semula atau jabatan yang setingkat terhadap empat PNS yang dinonjobkan sebelumnya seperti Dirwan Ardiansyah, Gianto, Pajar S Hutabarat, Rapiin, Fachruddin Siregar, dan lain-lain ke jabatan struktural semula atau eselon yang setingkat.
Rekomendasi KASN tersebut juga meminta kepada Pemerintah Kota untuk membatalkan semua hasil dari kegiatan evaluasi kinerja dan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang berakhir pada Desember 2015 yang lalu karena salah satu anggotanya merupakan pengurus partai politik.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Bengkulu, Marjon, mengatakan, belum menerima putusan KASN tersebut. Salinan KASN itu juga belum diterima oleh DPRD Kota Bengkulu sebagaimana diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Iswandi Ruslan. Sedangkan Wakil Wali Kota Bengkulu, Patriana Sosialinda, menyatakan, surat tersebut telah ia terima dan dinas terkait telah ia minta untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN tersebut. [RN]