Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Menanti Difungsikannya Balai Adat

Balai Adat Kota Bengkulu (1)BENGKULU, PB - Kerap menjadi sorotan karena terkesan mubazir, Pemerintah Kota Bengkulu berencana memfungsikan Gedung Fatmawati Balai Agung Adat Bengkulu. Gedung yang dibangun dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu tahun 2012 dengan anggaran Rp 10 miliar ini akan digunakan untuk aktifitas pemerintahan.

"Memang sekarang belum banyak terpakai. Dan ada banyak juga aset kita yang belum tertangani maksimal. Tahun ini akan kita sikapi agar tidak lagi terkesan mubazir," kata Sekretaris Daerah (Sesda) Kota Bengkulu, Marjon, baru-baru ini.

Semula, Pemerintah Kota berencana menyewakan Gedung Fatmawati Balai Agung Adat Bengkulu kepada warga yang ingin mengadakan pesta pernikahan atau sebagai tempat wisuda. Namun usul tersebut menuai penolakan.

"Kita menghargai aspirasi yang masuk. Makanya usul disewakan dan dipromosikan itu tidak pernah kita laksanakan. Apalagi kalau sampai disalahkan oleh Badan Musyawarah Adat. Malah kita nanti yang repot," seloroh Marjon.

Guna merenovasi bangunan ini, Pemerintah Kota dan DPRD Kota Bengkulu telah mengalokasikan anggaran perbaikan sekira Rp 400 juta. Anggaran ini akan digunakan untuk memperbaiki kaca yang retak, memperbaiki lampu hias, plafon yang bolong dan jebol.

"Rencana akan kita tata lagi tahun ini. Akan kita gunakan lagi untuk suatu keperluan. Untuk keperluan apa? Belum diputuskan. Kita masih mempertimbangkan apakah sebaiknya dipihakketigakan atau tidak," sampai Marjon.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu, M Sofyan, berujar, banyak kendala teknis bila pengelolaan Gedung Fatmawati Balai Agung Adat Bengkulu diserahkan kepada pihak ketiga. Sebab, penyerahan tersebut harus mendapatkan persetujuan dari pihak Kementerian.

Disamping itu, Pemerintah Kota juga harus memperhitungkan pengembalian anggaran yang telah dikeluarkan untuk pembangunan gedung tersebut. Kelayakan pihak ketiga yang akan mengelola juga harus diuji dan regulasi yang ada harus direvisi.

Sementara untuk memfungsikan Gedung Fatmawati Balai Agung Adat Bengkulu sebagai tempat hajatan seperti pesta pernikahan, musyawarah, seminar, perpisahan dan wisuda, penamaannya harus direvisi. Misalnya dengan nama Gedung Serbaguna Fatmawati. [RN]