Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Mendagri Minta Biro Hukum Daerah Coret Perda Bermasalah

Mendagri Tjahjo KumoloJAKARTA, PB – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Bidang Hukum Provinsi Seluruh Indonesia. Pertemuan tersebut membahas sejumlah peraturan daerah (Perda) yang dinilai bermasalah dan menghambat investasi serta perizinan.

Baca juga: Suhajar Pangkas Perda Hambat Pelayanan Publik

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menganggap aturan-aturan itu justru menjadi kendala pembangunan. Misal, mengurus izin pembangunan listrik kalau mengikuti peraturan yang ada, butuh waktu mengurus perizinan bertahun-tahun.

“Padahal pembangunan listrik itu bisa sampai 3-4 tahun. Bisa sampai 6 atau 7 tahun pembangunan listrik selesai karena mengikuti aturan. Kalau menghambat seperti itu, coret saja,” kata Tjahjo dalam rapat tersebut di Hotel The Media, Kamis (25/2/2016).

Makanya, kata mantan Sekjend PDIP ini, mulai sekarang biro hukum di tingkat daerah harus mulai menginventarisir perda-perda tersebut. Mulai dari yang tumpang tindih, tak sesuai dengan paraturan di atasnya, dan terakhir menghambat investasi serta perizinan publik.

Misal, mengurus akte kelahiran, surat kematian, KTP elektronik dan kartu keluarga pada prinsipnya gratis, tanpa pungutan biaya. Tjahjo meminta, biro hukum mulai membuka arsip peraturan-peraturan di daerah yang tak sesuai tersebut. Bila dianggap tak sesuai, langsung coret.

“Tak perlu lagi ada rapat kajian untuk mencabut peraturan tersebut. Langsung coret saja,” ujar dia.

Tjahjo menilai sekarang ini banyak kepala daerah yang baru dilantik di sejumlah provinsi dan kabupaten/kota. Mereka ini membutuhkan arahan dari biro hukum. Mana peraturan yang bisa diterapkan dan tidak.

Lihat juga: Mendagri: Terlalu Banyak Aturan Lemahkan Pelayanan Publik

“Jangan kabanyakan payung hukum,” pungkasnya. [GP]