Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

MUI: Gafatar Sesat, Pengikutnya Murtad

MUI mengeluarkan Fatwa terkait ajaran GafatarJAKARTA, PB - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa terkait ajaran Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). MUI menilai Gafatar sesat dan menyesatkan. Sementara pengikutnya dianggap murtad atau sudah keluar dari agama Islam.

Baca juga: Soal Gafatar, MUI Segera Berfatwa dan Gafatar Diduga Pernah Bagi-bagi Sembako di Pino Raya serta Jaksa Agung Selidiki Ormas Gafatar

"Karena itu mereka (para pengikut Gafatar-red) diharapkan untuk kembali ke ajaran Islam yang benar dan bertaubat," kata Ketua MUI Maruf Amin. Rabu (3/2/2016).

Dia menyampaikan ada beberapa alasan MUI mengatakan ajaran organisasi berlambang matahari terbit itu sesat. Pertama, organisai yang didirikan oleh Ahmad Musadeq ini dianggap merupakan metarmorfosis dari Al Qiyadah Al Islamiyah.  Kedua, lanjutnya, Gafatar mengajarkan Millah Abraham yang mencampurkan adukkan tiga ajaran agama. Diantaranya Islam, Nasrani, dan Yahudi.

MUI juga mengimbau kepada para pengikut Gafatar yang hanya ikut-ikutan, untuk menjauh. Untuk pemerintah, MUI meminta agar para pengikut itu dikembalikan ke jalan yang benar sekaligus  diberikan perlindungan.

"Umat Islam tidak boleh mengeksekusi mereka dengan kekerasan, dan terima mereka kembali di lingkungannya. Serahkan masalah ini kepada yang bersangkutan untuk mengambil langkah-langkah berikutnya," tegasnya.

Sekedar mengingatkan, Ahmad Musadeq sempat mengaku dirinya sebagai nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Dia kemudian membentuk sebuah ajaran bernama Al Qiyadah Al Islamiyah. Alhasil, dia pun sempat dipenjara selama empat tahun dengan tuduhan menistakan agama Islam setelah MUI menfatwanya sesar. Saat keluar dari penjara pada tahun 2012, Musadeq kemudian mendeklarasikan Gafatar. [GP]