Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

MUI Minta UU Larang LGBT

Ketua MUI Bengkulu RohiminBENGKULU, PB - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu, Rohimin, mengatakan pihaknya sudah melakukan rapat terkait dengan aktivitas yang dilakukan oleh Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Hasilnya, MUI menilai pemerintah harus segera membuat peraturan perundang-undangan terkait LGBT ini.

"Saat ini, diperlukan peraturan perundang–undangan tentang LGBT ini," kata Rohimin, Sabtu (20/2/2016).

Selain itu, ia juga menyerukan agar aktivis pro LGBT segera menghentikan aktifitasnya. Ia juga minta pemerintah segera mengambil tindakan terhadap para aktivis ini. Selain itu, ia mengimbau agar masyarakat dan keluarga khususnya untuk bisa membentengi diri dari kampanye para aktivis yang pro tersebut.

Lihat juga: Gafatar Sesat, Masyarakat Diimbau Menjauh

"Pemerintah harus mengambil tindakan karna ini masalah nasional," tegasnya.

Dari sisi Agama Islam, kata dosen IAIN Bengkulu ini, LGBT sudah jelas diharamkan. Tindakan penyimpangan orientasi seksual tersebut tidak sesuai dengan hukum–hukum Syariat Islam dan bisa merusak institusi perkawinan.

"Kepada masyarakat khususnya orang tua untuk mengawasi aktifitas LGBT itu dan memberi penjelasan kepada anak mulai dari pendidikan di keluarga, terutama kepada anak – anak yang masih rawan untuk memahaminya," pungkas Rohimin.

Untuk diketahui, MUI sebenarnya telah mengeluarkan fatwa terkait LGBT ini sejak 2014 lalu dengan nomor Fatwa 57/2014. Selain menganggap LGBT haram, MUI menilai LGBT merupakan bentuk kejahatan. Sebba, aktivitas seksual LGBT juga dapat menimbulkan penyakit yang berbahaya bagi kesehatan dan sumber penyakit menular seperti HIV/AIDS. [IC]