BENGKULU, PB - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu masih banyak yang keliru menggunakan seragam.
Baca juga: Tak Ada Alasan Tak Terapkan Seragam Dinas dan Ini Alasan PNS Wajib Pakai Seragam Putih
Hal ini terjadi menyusul belum menyeluruhnya sosialisasi mengenai ketetapan baru tentang penggunaan pakaian dinas yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 065/45/B.XI/2016 yang ditandatangani oleh Sekretaris Dearah (Sesda) Kota Bengkulu, Marjon.
Pantauan Pedoman Bengkulu, sejumlah ASN di kecamatan, kelurahan dan Puskesmas masih menggunakan seragam hitam-putih, Kamis (18/2/2016). Padahal, berdasarkan ketentuan dalam SE Sesda Kota Marjon, hari Kamis seluruh ASN diwajibkan untuk menggunakan seragam batik basurek.
"Surat sudah kami tembuskan kepada seluruh kepala-kepala instansi di Pemerintah Kota. Kalau masih ada kekeliruan, itu artinya kepala instansi yang bersangkutan belum mengumumkan," kata Marjon.
Pada hari Jum'at, setiap ASN menggunakan dua seragam. Pada pagi hari, menggunakan pakaian olahraga. Untuk siang hari menggunakan batik basurek lengkap dengan lencana Korpri dan 8 Tekad.
Untuk hari Senin dan Selasa, ASN diminta untuk menggunakan pakaian dinas harian warna khaki lengkap dengan atribut. Pada hari Rabu, ASN diwajibkan menggunakan pakaian hitam-putih lengkap dengan lencana Korpri dan 8 Tekad. Pada hari Kamis menggunakan batik basurek lengkap dengan atribut.
Ketentuan tersebut baru saja berlaku pada pekan ini. Ketentuan tersebut mengacu kepada Permendagri Nomor 6 tahun 2016 tentang perubahan ketiga atas Permendagri Nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian dinas PNS di lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. [RN]