BENGKULU, PB - Upaya pengalihan pegelolaan Pasar Pagar Dewa dari Koperasi Bangun Wijaya kepada Pemerintah Kota masih terhambat. Guna menyingkirkan hambatan ini, Pemerintah Kota akan menurunkan tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk menganulir pengelolaan Koperasi Bangun Wijaya tersebut.
Baca juga: Konflik Pasar Pagar Dewa, Pedagang Merugi
Dijelaskan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu, Eddyson, mereka telah memutuskan akan mengadakan pertemuan dengan para pedagang dengan mengikutsertakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu.
"Pertemuan dengan para pedagang Pasar Pagar Dewa ini sudah kita gagas akan dilaksanakan pada hari Selasa (16/2/2016). Pengajuannya sudah kita sampaikan kepada pimpinan. Kita akan kembali menegaskan kepada para pedagang bahwa kerjasama dengan Koperasi Bangun Wijaya sudah berakhir sehingga mereka tidak berhak lagi untuk menarik retribusi," katanya saat diwawancarai, Jum'at (12/2/2016).
Eddyson mengakui bahwa meski kontrak Koperasi Bangun Wijaya telah berakhir sejak September 2015 silam, namun koperasi tersebut masih memungut retribusi kepada para pedagang dengan alasan bahwa sengketa pengelolaan ini masih dalam proses penyelesaian di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
"Mereka juga beralasan telah melayangkan somasi kepada kita. Sampai sekarang mereka mengklaim masih berhak penuh mengelola. Kita tetap menghargai semua proses hukum yang berlaku. Tapi Kepolisian Daerah telah memberikan jaminan kepada kita bahwa bukti surat penghentian kerjasama dari Pemerintah Kota lebih kuat statusnya ketimbang gugatan koperasi," imbuhnya
Bagaimana dengan kekhawatiran para pedagang bilamana menolak membayar retribusi maka listriknya akan dicabut dan sampahnya tidak akan diangkut oleh pihak koperasi? Eddyson menegaskan, Pemerintah Kota telah meminta kepada Unit Pelaksana Dinas Teknis (UPTD) Pasar Pagar Dewa untuk memasang listrik sendiri dan mulai mengurus sampah-sampah di pasar tersebut.
"Pihak UPTD telah kita minta agar listrik dan lain-lain sudah diurus oleh mereka. Khusus listrik mulai bulan ini akan dibayar oleh pihak UPTD. Jadi jangan membayar apapun kepada pihak koperasi agar pedagang tidak rugi. Dalam sosialisasi nanti hal ini akan kita pastikan lagi," demikian Eddyson. [RN]