BENGKULU, PB - Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bengkulu, Sutardi, mengungkapkan, rapat Badan Musyawarah (Banmus) guna membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang izin sakit di luar tanggungan negara yang ditempuh oleh Wali Kota Helmi Hasan tidak memenuhi kuorum.
Baca juga: AMMWB Desak Dewan Bentuk Pansus Wali Kota Sakit dan Soal Pansus Wali Kota Sakit, Ini Jawaban Fraksi Hanura dan PAN
"Yang hadir tadi ada lima orang. Tapi tidak kuorum. Mekanismenya memang mengharuskan kami untuk merapatkannya dalam Banmus dulu sebelum dibawa ke paripurna. Prosesnya masih panjang," kata Sutardi kepada Pedoman Bengkulu, Senin (15/2/2016).
Sutardi tidak mempermasalahkan tudingan bahwa kelompok Aliansi Masyarakat Menggugat Walikota Bengkulu (AMMWB) hanya merepresentasikan segelintir oknum warga kota yang tidak memiliki basis konstitusional sebagaimana anggota dewan atau kepala daerah yang dipilih lansung oleh rakyat.
"Mereka memang hanya mewakili rakyat, tapi bukan rakyat. Mereka bisa saja bawa warga. Tapi kan tidak harus ramai-ramai ke dewan. Yang jelas aspirasinya kita tampung dulu. Kalau mereka benar bahwa Pemerintah Kota keliru, kita luruskan," ungkapnya.
Sementara Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Kota Bengkulu, Imran Hanafi, menyatakan, fraksinya belum menentukan sikap terhadap permasalahan ini. Hanya saja, bilamana fraksi-fraksi DPRD Kota Bengkulu mengadakan Banmus, ia memastikan Fraksi Partai Hanura akan ikut serta.
"Kita lihat saja nanti. Kami belum membahas apa-apa terkait permasalahan ini. Kita dengar dulu apa pertimbangan-pertimbangan kalau memang Pansus itu dibutuhkan. Nanti kita musyawarahkan," demikian Imran.
Disisi lain, upaya untuk membentuk Pansus tentang izin cuti di luar tanggungan negara yang ditempuh oleh Wali Kota Helmi Hasan tampaknya tidak akan terwujud. Pasalnya, dua pimpinan DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi dan Teuku Zulkarnain telah memastikan tidak akan menyetujui Pansus tersebut. Sementara sebuah Pansus dapat dilaksanakan bila mendapatkan persetujuan minimal dari dua dari tiga pimpinan dewan.
Keduanya beralasan, Pansus atau angket hanya bisa dilakukan bila persoalan yang direspon menyangkut pada kepentingan mendesak rakyat. Sementara keduanya menilai bahwa persoalan izin di luar tanggungan negara ini tidak menyangkut kepentingan publik yang luas. [RN]