BENGKULU SELATAN, PB - Penarikan motor dinas (Motnas) Bidan Desa dan Puskesmas yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan diingatkan agar tidak sampai mengganggu pelayanan kesehatan di masyarakat. Apalagi dari 10 motnas yang ditarik tersebut adalah operasional bidan desa, yang mana karena jarak dan waktu kerja mereka yang tidak terbatas atau kerja 24 jam, sehingga motor dinas tersebut dipandang sangat diperlukan.
Baca juga: Nunggak Pajak, Motor Dinas Bidan Ditarik
Dikatakan Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Selatan Susman Hadi, di samping itu dalam melakukan penarikan jangan sampai terjadi pelanggaran wewenang. Sebelum dilakukan penarikan mestinya dilakukan sosialisasi dan pemberian peringatan, jangan serta merta langsung ditarik.
"Jangan sampai penarikan motor dinas itu menyalahi wewenang. Karen dalam penertiban dan penataan asset ada yang lebih berwenang, seperti DPPKAD. Kalau yang melakukan penarikan biasanya ada satpol PP," tutur Susman.
Sementara itu, Kabag Administrasi Pembangunan Setda Bengkulu Selatan Erawan, selaku pihak yang terlibat dalam penyusunan anggaran mengatakan, bahwa biasanya untuk pembayaran pajak motor dinas biasanya dibebankan dalam APBD, bukan dibayar oleh pemegang kendaraan dinas.
"Idealnya yang bayar pajak kendaraan dinas itu adalah SKPD atau dinas yang bersangkutan. Itu kan urusan dinas, mestinya harus dinas yang bayar. Biasanya sudah dianggarkan. Tapi untuk yang adek-adek tanyakan tadi, coba tanyakan ke SKPD yang bersangkutan. Setiap SKPD kan anggarannya berbeda," terang Erawan.
Sekedar mengingatkan, bahwa pada Kamis (18/2/2016) Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan telah melakukan penarikan terhadap 10 unit motor dinas milik Bidan desa dan Puskesmas. Ditariknya motnas itu dengan alasan menunggak membayar pajak kendaraan bermotor.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan Novianto mengatakan, penarikan motor dinas tersebut hanya bersifat sementara. Jika pajak motnas tersebut sudah dibayar, dirinya mempersilahkan pemegangnya untuk mengambil kembali motnas tersebut di Kantor Dinas Kesehatan. (Apdian Utama)