BENGKULU, PB - Penerimaan pajak dari sektor perkebunan dan pertambangan di Provinsi Bengkulu mencapai target. Di tahun 2015 tercatat sektor pertambangan menyumbang sebesar 25 milyar rupiah dan di tahun 2016 sebesar 35 milyar rupiah.
Haltersebut disampaikan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) IV Bambang Sugiharto. "Penerimaan pajak melampaui target. Selain itu, ada tambahan 10 milyar rupiah juga berasal dari penambahan pajak subsidi," katanya kepada Pedoman Bengkulu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (23/2/2016).
Mengenai adanya tunggakan pajak di perusahaan pertambangan sebesar 18 milyar akan ada sanksi bagi perusahaan sesuai dengan Undang-Undang No 19 tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan surat paksa.
"Sanksi pertama adalah teguran. Kedua, layangkan surat penagihan seketika. Ketiga surat paksa hingga 21 hari. Hingga sanksi terberat yaitu sita, lelang dan cekal dan sandra," tegasnya.
Secara umum penerimaan pajak Provinsi Bengkulu juga meningkat. Penerimaan pajak di tahun 2015 sebesar 956.343 milyar rupiah, sedangkan di tahun 2016 sebesar 1.323 triliyun rupiah atau tumbuh 33,52%. Hal ini disampaikan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) IV Bambang Sugiharto, Selasa (23/2/2016).
Penyumbang terbesar dari sektor pajak adalah jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang realisasinya di tahun 2015 sebesar 432.395 milyar rupiah dan di tahun 2016 mengalami kenaikan sebesar 589.629 milyar rupiah.
PPN dikenakan tarif 10% dari transaksi perusahaan. Kenaikan presentase tersebut yang sebesar 33,52% bersumber dari pembayaran dan pengawasan rutin, serta penggalian pajak baru dari sektor otomotif dan properti serta pajak-pajak lainnya. [Theo Jati Kesumo]