[caption id="attachment_13824" align="alignleft" width="300"] IST/Perwakilan Masyarakat Adat Suku Rejang mendatangi DPRD Rejang Lebong mengusulkan pembuatan Perda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat.[/caption]
BENGKULU, PB - Direktur Eksekutif Akar Foundation, Erwin S Basrin mengatakan penyelesaian konflik tanah masyarakat adat di Kabupaten Lebong tinggal menunggu tahap verifikasi. Proses pendataan dan pembahasan ini akan disahkan pada saat rapat paripurna Raperda DPRD Lebong di Tahun 2016 ini.
"Ada sembilan desa dan kebun masyarakat diklaim masuk dalam kawasan konservasi hutan lindung. Luas wilayahnya mencapai 15 ribu Hektar. Kondisi inilah yang menyebabkan terjadinya konflik lahan antara masyarakat dan negara," kata Erwin kepada Pedoman Bengkulu baru-baru ini.
Beberapa kecamatan yang diklaim masuk wilayah konservasi hutan lindung tersebut terletak di Kecamatan Uram Jaya, Kecamatan Pelabai, dan Kecamatan Topos Kabupaten Lebong. Penyelesaian konflik lahan tersebut telah menemukan titik temu.
"Masalah klaim masuk kawasan konservasi hutan lindung kini pendiskusiannya sudah sampai ke level kementerian. Tinggal lagi menunggu penyelesaian teknis di level daerah," terangnya.
Dalam putusan No. 35/PUU-X/2012, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Hutan Adat adalah Hutan yang berada di wilayah adat, dan bukan lagi Hutan Negara. Meski demikian, penguasaan tanah adat membutuhkan payung hukum dari daerah setempat.
Ia menyarankan agar pemerintah daerah memberikan payung hukum baik berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atau juga Peraturan Gubernur (Pergub) untuk melindungi tanah adat masyarakat Rejang yang ada di Kabupaten Lebong.
Di dalam Raperda tersebut akan memuat 4 (empat) hal terkait pengakuan hak-hak dasar masyarakat adat, yakni wilayah adat, sistem (garis) keturunan, lembaga adat, dan hukum adatnya. Dengan adanya Raperda tersebut maka Departemen Kehutanan siap mengeluarkan wilayah kawasan hutan konservasi dari lahan adat masyarakat setempat.
"Kabar terakhir, Raperda tersebut telah masuki pembahasan Program Legislasi Daerah (PROLEGDA) DPRD Kabupaten Lebong. Setelah Raperda disetujui maka selanjutnya akan diverifikasi ke Pemerintah Pusat", tuturnya.
Penyelesaian hutan adat Lebong ini akan menjadi percontohan 4 (empat) kementrian, yakni Kementerian Agraria dan Badan Pertahanan Nasional (BPN RI), Kementerian Kehutanan (Kemenhut RI), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Untuk diketahui, penetapan kawasan dan batas Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang dilakukan oleh pemerintah baru dilakukan pada 1992-1993-an secara sepihak. Berdasarkan SK Menhut No 748/Menhut-II/2012, luas kawasan hutan di Provinsi Bengkulu mencapai 924.631 hektar, meliputi 462.965 hektar kawasan suaka alam/pelestarian alam (CA, TN, TWA, Tahura dan Taman Buru), 250.750 hektar hutan lindung, dan 210.916 hektar hutan produksi. [Theo Jati Kesumo]