[caption id="attachment_13126" align="alignleft" width="300"] Ilustrasi[/caption]
JAKARTA, PB - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong percepatan pengembangan Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE). Kali ini, Kementrian ESDM menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia untuk merealisasikan percepatan tersebut.
Baca juga: Gila, Dana Ketahanan Energi untuk Bayar Utang dan Pertamina Bohongi Publik
Disampaikan oleh Menteri ESDM Sudirman Said percepatan tersebut dilakukan sesuai amanah Undang-undang (UU) 30/2007 tentang Energi. Tak hanya itu, UU 30/2007 juga mewajibkan pemerintah untuk meningkatkan pemanfaatan EBT dengan menjamin adanya diversifikasi energi, serta bertanggung jawab melakukan konservasi energi.
"Selain itu, sesuai target yang ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah 79/ 2014 (tentang Kebijakan Energi Nasional), hingga 2025 atau sepuluh tahun ke depan kita membutuhkan lompatan sebesar 17% EBT, yakni dari 6,8% saat ini menjadi minimum 23%," kata dia, di Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Ia melanjutkan, penandatangan nota kesepahaman dengan OJK ini juga bagian dari upaya untuk meningkatkan Pengembangan EBTKE melalui Peningkatan Peran Lembaga Jasa Keuangan demi mewujudkan tersedianya infrastuktur ketenagalistrikan. Pasalnya, ia menilai, pengembangan EBTKE perlu lebih dipercepat.
"Untuk itu, pemerintah melakukan empat terobosan utama, yakni dalam hal kebijakan, finansial, teknologi, dan kapasitas. Terkait terobosan finansial, kami bekerja sama dengan OJK untuk lebih mendongkrak peran lembaga jasa keuangan dalam menyediakan sumber pembiayaan bagi pengembangan EBTKE," tambahnya.
Mantan Direktur PT Pindad ini menyampaikan untuk mencapai 23% EBT pada 2025 dibutuhkan investasi setidaknya Rp1.300-1.600 triliun. Sementara dana APBN untuk EBT saat ini baru sekitar Rp2 triliun per tahun. Tentu investasi termasuk, dan terkhusus, sektor jasa keuangan amat dibutuhkan.
"Penandatanganan nota ini diharapkan dapat mendorong ketersediaan sumber pembiayaan bagi proyek EBTKE, baik dari sektor asuransi, dana pensiun, pasar modal, maupun perbankan dan lembaga keuangan lainnya," jelasnya. [GP]