[caption id="attachment_14293" align="alignleft" width="300"] IST/saat aksi aparatur desa menuntut diangkat menjadi PNS.[/caption]
BENGKULU SELATAN, PB - Pergantian Kepala Desa sering juga diikuti dengan pergantian perangkat desa. Dan tidak sedikit pula, pergantian perangkat desa tersebut menimbulkan konflik dan polemik di masyarakat. Seperti halnya yang baru-baru ini terjadi di Desa Gunung Sakti Kecamatan Manna.
Baca juga: Banyak Desa Belum Buat Laporan DD dan ADD
Pemecatan tiga orang perangkat desa Gunung Sakti oleh Kepala Desa tersebut pernah dilaporkan ke Bupati Bengkulu Selatan pada 3 Juli 2015 lalu. Terbaru pada 2 Januari 2016 lalu, ketiga perangkat desa yang dipecat tersebut yakni Haryanto, Demiyan Suryadi, dan Iksan melapor ke DPRD Bengkulu Selatan.
Menyikapi hal tersebut, Senin (15/2/2016) tadi Assisten I, Bagian Hukum, Tapem, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa menggelar rapat di ruang Assiten I sekira pukul 10.00 WIB. Namun rapat tersebut belum menghasilkan keputusan apakah ketiga perangkat desa tersebut akan dikembalikan ke posisi semula atau tidak.
"Belum ada keputusan. Sementara ini kami masih melakukan analis dulu, apkah pemberhentian perangkat desa Gunung Sakti tesebut sudah sesuai dengan peraturan atau belum. Kita akan kaji dulu secara matang," kata Kasubag bantuna hukum dan HAm pEMDA Brngkulu Selatan Hary Nofriansyah.
Menurutnya, untuk melakukan pergantian, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Kepala Desa harus merujuk kepada payung hukum yang berlaku. Adapun payung hukum yang dimaksud adalah UU No 6 Tahun 2014, PP No 43 tahun 2014, Permendagri No 82,83, dan 84 tahun 2015, serta Perda Bengkulu Selatan No 1 tahun 2016.
"Diantaranya, sebelum melakukan pengangkatan perangkat desa, terlebih dahulu harus dibentuk tim untuk melakukan penjaringan dan seleksi calon perangkat desa. Kalau dibentuk tim, artinya bukan hanya kepala desa yang terlibat, tapi ada juga dari unsur masyarakat lainnya," terang Hary.
Selain itu, sebelum melakukan pengangkatan perangkat desa,Kades harus melakukan konsultasi dengan camat. Kemudian Camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat desa. Atas dasar surat rekomendasi dari kecamatan itulah yang dijadikan dasar bagi Kades dalam mengangkat perangkat desa. Begitu pula halnya dengan pemberhentian perangkat desa.
Berdasarkan PP No 43 Tahun 2014 pasal 68 Ayat 1, perangkat desa bisa berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
Sedangkan syarat perangkat desa yang diberhentikan yakni usia telah genap 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.
Karena masih banyaknya permasalahan terhadap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dalam waktu dekat bagian Hukum Pemda Bengkulu Selatan berencana melaksanakan sosialisasi tentang peraturan dan perundang-undangan desa.
"Dalam waktu dekat kami akan lakukan sosialisasi ke desa-desa. Diperkirakan Maret atau April nanti," tutup Hary. (Apdian Utama)