BENGKULU, PB - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu terus menggeber dugaan kasus korupsi di PT Bengkulu Mandiri (BM). Namun hingga saat ini, kerugian negara atas kasus tersebut belum ditemukan. Demikian disampaikan Kepala Kejari Bengkulu, I Made Sudarmawan, Rabu (3/2/2016).
"Kita belum bakal menetapkan tersangka. Karena penetapan tersangka itu membutuhkan alat bukti yang cukup (perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, red). Kalau belum maka belum kita tetapkan. Sampai saat ini alat buktinya belum cukup untuk adanya penetapan tersangka," kata Made saat dijumpai Pedoman Bengkulu di kantornya.
Data yang dihimpun Pedoman Bengkulu, dugaan kasus korupsi PT BM ini berawal dari adanya kucuran dana sebesar Rp 28 miliar dari APBD Provinsi Bengkulu ke perusahaan tersebut dalam dua tahap. Tahap pertama pada tahun 2006 dana yang dikucurkan adalah sebesar Rp 2,5 miliar dan tahap kedua Rp 25,5 miliar. Dana ini kemudian disalurkan kepada beberapa perusahaan sebagai pinjaman. Namun hingga saat ini, tidak semua dana tersebut kembali.
Meski sempat memintai keterangan dari mantan Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Suardi Bahrun dan Karo Keuangan Setda Provinsi Samsul Fajri, namun Made memastikan masih begitu banyak saksi-saksi lainnya yang akan diperiksa. Pihaknya juga bahkan telah merencanakan untuk memanggil kembali mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono
Najamuddin.
"Saksi yang akan kita panggil masih banyak. Yang penting tujuan kita adalah membuat terang kasus ini dulu. Beliau (Agusrin, red) perlu untuk kita panggil sekali lagi. Ini sebenarnya hanya masalah teknis. Beliau tidak datang kemarin belum ada keterangan. Hari ini belum kita panggil lagi. Kehadiran beliau sangat penting karena keterangannya dibutuhkan untuk membuat terang kasus ini," ucapnya.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu Irvon Desvi Putra, menambahkan, pihaknya tidak mendapatkan keterangan apapun dari mantan Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin terkait ketidakhadirannya dalam pemanggilan yang dilayangkan oleh Kejari Bengkulu.
"Surat pemanggilan kedua belum kami layangkan. Untuk pengembangan kasus ini, kita tunggu dulu kesimpulan penyidik. Termasuk penetapan tersangka kita minta dulu pendapat dari para penyidik. Karena kerugian negara itu harus kita periksa satu per satu. Baru para penyidik bisa menyimpulkan perkarannya. Termasuk ada atau tidak perbuatan hukum di dalamnya," demikian Irvon. [RN]