BENGKULU, PB - Sebanyak Rp 112 miliar utang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kota Bengkulu dihapus. Kebijakan ini diputuskan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang disampaikan dalam Workshop Verifikasi Opsi Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM tanggal 17-18 Februari 2016 di Hotel Sahid, Jakarta.
Baca juga: Dibekali Tiga Pompa Baru, PDAM Janji Tingkatkan Pelayanan dan Krisis Listrik Ganggu Suplai Air PDAM, Pemkot Siapkan Droping Air
"Utang terdiri dari Rp 102 miliar utang pokok dan Rp 10 miliar pajak. Utang ini secara resmi sudah dihapuskan dengan menjadikannya sebagai dana hibah non cash. Sehingga utang itu tidak diakui lagi," kata Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi, Kamis (18/2/2016).
Erna mengutarakan, Pemerintah Kota bersyukur dengan pemutihan utang ini. Ke depan, ia berharap, berbagai persoalan yang menempa perusahaan milik Pemerintah Kota tersebut perlahan-lahan dapat diselesaikan oleh pihak direksi.
"Selama ini masalah utang cukup menganggu konsentrasi PDAM Tirta Dharma dalam mengoptimalkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan dihapuskannya utang ini, masalah-masalah seperti air mati dan keruh harusnya bisa teratasi. Kami akan selalu mengawasi ini," ujarnya.
Erna menjelaskan, pemutihan utang ini merupakan salah satu kebijakan Presiden RI Joko Widodo untuk menyehatkan kembali PDAM Tirta Dharma di seluruh Indonesia. Pasalnya, air merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang harus disediakan oleh negara untuk rakyatnya.
"Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga telah mewacanakan akan melakukan pemasangan baru kepada 10 juta rakyat melalui dana pemerintah pusat. Kepada direksi PDAM kita minta untuk terus memantau program tersebut," ujar politisi Partai Nasdem ini.
Diketahui, penyelesaian utang ini telah berulangkali diupayakan oleh Direktur Umum PDAM Tirta Dharma, Sjobirin Hasan, melalui Departemen Keuangan RI. Awalnya dengan mengajukan restrukturisasi utang. Namun pengajuan ini terlambat.
Upaya selanjutnya ditempuh dengan cara menekan utang tersebut dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pasalnya, pada awal memimpin, Sjobirin menilai, kemampuan PDAM Tirta Dharma Kota Bengkulu untuk membayar utang hanya Rp 20 miliar. [RN/Bis]