BENGKULU, PB - Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti menghadiri rapat paripurna dewan perdana pada Selasa (16/02/2016) di Gedung Serba Guna Gubernur, Padang Harapan, Kota Bengkulu.
Baca juga: Langgar Permendagri, Tata Kelola Keuangan Pemprov Dinilai Amburadul dan Selamatkan APBD, Pejabat Gubernur Diminta Evaluasi Birokrasi
Rapat paripurna yang digelar kemarin itu, mengagendakan mendengar pandangan fraksi atas pembentukan Perda Pokok-pokok Keuangan pengganti Perda nomor 6 tahun 2007 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku sekarang.
Raperda yang diusulkan Pemda Provinsi itu akhirnya disetujui oleh delapan fraksi menjadi Peraturan daerah. Delapan fraksi itu adalah Fraksi PDI- P, Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, Nasdem, Fraksi Keadilan Nurani, dan Fraksi Keadilan Pembangunan.
Dalam pidatonya, Gubernur Bengkulu berharap Raperda yang telah disetujui menjadi perda itu akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang baik.
"Harapannya perda ini bisa jadi payung hukum bagi pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Bengkulu, kami juga minta agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pendampingan dan pembinaan menuju tata kelola keuangan daerah yang baik," katanya kepada Pedoman Bengkulu, selasa (16/02/2016).
Dalam pidatonya Gubernur juga menyampaikan apresiasi atas saran, masukan dan dukungan terhadap kehadiran Perda pokok-pokok keuangan yang baru tersebut.
"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada anggota dewan yang telah memberikan masukan dan saran atas perubahan Perda ini agar sejalam dengan UU yang berlaku," ucapnya.
Persetujuan Raperda Pokok keuangan menjadi Perda tersebut berjalan aman, lancar dan tertib tanpa penolakan dari delapan fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu. Baca juga: Suhajar Yakin Ridwan Mukti Sanggup Majukan Bengkulu dan Ini Pesan Suhajar kepada Ridwan Mukti serta Harapan Besar Rakyat kepada Ridwan Mukti. [MS]