BENGKULU, PB - Dua korban penganiayaan berat yang diduga dilakukan oleh Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yakni Irwansyah Siregar dan Dodi Nuryadi dipastikan akan mengajukan gugatan praperadilan. Berkas gugatan tersebut akan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (1/3/2016) mendatang.
Baca juga: Jokowi Turun Tangan Bebaskan Novel Baswedan dan Kejagung Ambil Alih Kasus Novel Baswedan serta KPK Minta Novel Baswedan Tak Ditahan
Disampaikan oleh Pengacara korban, Yuliswan, harusnya berkas praperadilan itu dimasukkan hari ini. Namun, karena tidak ada batasan waktu berkas tersebut dimasukkan akhirnya pihaknya mengundur waktu dan tidak mau terburu-buru sembari menambah satu bukti pendukung.
"Tidak ada batasan waktu untuk masukkan permohonan. Kita masih membutuhkan satu alat bukti pendukung lagi," ujar Yuliswan, di Pengadilan Negeri Bengkulu, Jumat (26/2/2016).
Untuk diketahui, korban mendaftarkan gugatan praperadilan setelah menerima salinan surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP). Yuliswan mengatakan saat ini pihaknya sudah mengumpulkan 9 item bukti utama dalam gugatan tersebut. Namun, ia masih enggan menceritakan alat bukti itu kepada media.
"Salah satu contoh bukti misalnya surat Mahkamah Agung tentang SKPP, jadwal penetapan pengadilan, dan lainnya yang berhubungan dengan sidang," jelas dia.
Dia yakin bila alat bukti pendukung tersebut sudah lengkap pihak korban akan menang praperadilan tersebut. Namun, lanjutnya, itu bila hukum yang ada di Indonesia tegak dan tidak pandang bulu.
"Kepalang maju kita perhitungkan. Jangan seperti seberang," sindirnya kepada Kejari Bengkulu.
Sebagaimana diketahui, penganiayaan tersebut terjadi pada tahun 2004. Ketika itu, Novel Baswedan masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu. Sementara korban adalah pelaku pencurian sarang burung walet. [IC]