BENGKULU, PB - Harga jual barang-barang di Indomaret yang tidak sesuai dengan harga barang di dalam brosur promo dinilai bukan merupakan praktik penipuan. Selisih harga yang dibayarkan konsumen di kasir dengan harga di rak barang juga dinilai bukan sebagai tindak pidana.
Baca juga: Indomaret Dilaporkan Melakukan Penipuan
"Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bila konsumen menemukan kasus selisih harga ini di sebuah tempat perbelanjaan, maka pemilik tempat dituntut untuk bersikap transparan. Kalau konsumen terbukti dirugikan, maka uang kerugian itu harus dikembalikan. Kasus seperti ini tidak masuk ranah pidana," kata Ketua Lembaga Advokasi Perlindungan Konsumen Bengkulu (LAPKB), Ahmad Nurdin, Rabu (10/2/2016).
Menurut Ahmad, hukum pidana juga tidak bisa dikenakan karena perbuatan yang disebabkan oleh kelalaian manusia. Hanya saja, bilamana ada bujuk rayu yang dilakukan oleh produsen dalam menjual barangnya namun ternyata setelah barang tersebut dibeli kenyataannya tidak sesuai sebagaimana yang dinyatakan oleh produsen, maka hukum pidana bisa diberlakukan.
"Tergantung lagi kepada pihak kepolisian mengkajinya nanti seperti apa. Kalau memang promo itu bisa dikatakan sebagai bujuk rayu, namun setelah konsumen membayar ternyata harganya tidak sesuai promo, maka ada delik penipuan disitu. Tapi acuannya bukan lagi Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen. Tapi Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," urainya.
Ahmad mengkritisi sikap Pemerintah Kota yang lamban dalam menciptakan regulasi dan pengaturan terhadap keberadaan ritel modern. Ia berpendapat, bila keberadaan ritel modern tidak diatur, ritel tradisional milik rakyat bakal terpukul mundur.
"Indomaret itu keberadaannya harus diatur. Misal harga jual mereka jangan selisih jauh dengan warung-warung yang ada disekitarnya. Tempat-tempatnya pun harus dibatasi. Kita tidak menampik bahwa kehadiran Indomaret membuat masyarakat jadi banyak pilihan untuk berbelanja. Tapi dari segi ekonomi, kalau usaha ritel ini mereka monopoli dengan mendirikan banyak gerai dan menjual produk dengan harga yang benar-benar murah, maka semua usaha rakyat disekitarnya bakal kalah dan mati," urainya.
Sementara Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Rena Anggraini, menegaskan, pihaknya tetap mendesak agar Pemerintah Kota menutup Indomaret. Menurutnya, telah banyak yang resah dengan kehadiran ritel modern tersebut karena masalah-masalah yang ditimbulkannya.
"Mereka berdiri saja sudah masalah, yakni tidak ada izin. Sekarang malah timbul masalah-masalah baru. Kami tetap akan mendesak agar Pemerintah Kota menutup perusahaan tersebut. Agar wibawa pemerintahan tidak jatuh," ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Erwan Syafrial, mengungkapkan, pihaknya masih belum bisa melakukan penutupan secara paksa terhadap Indomaret. Saat ini, pihak Disperindag Kota Bengkulu masih menunggu itikad baik dari peritel modern tersebut untuk memenuhi surat teguran kedua yang telah mereka layangkan.
"Kalau untuk regulasinya sendiri tengah kita siapkan. Kajiannya kan harus komprehensif. Tidak bisa sepotong-sepotong. Ada banyak pihak-pihak yang terkait dengan permasalahan ini dan semua aspirasi akan kita dengar sebagai masukan," demikian Erwan. [RN]