[caption id="attachment_13273" align="alignleft" width="300"] IST/Ketika Pegawai Tenaga Kerja Jepang mengenakan batik saat bekerja.[/caption]
JAKARTA, PB - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Kemendagri dan Pemerintah daerah.
Baca juga: Kepala Daerah Diminta Tangkal Info CPNS
Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Senin depan (8/2/2016). Dengan adanya peraturan baru itu, maka penggunaan seragam dinas pada Senin - Selasa adalah pakaian dinas krem. Rabu kemeja putih. Kamis - Jumat menggunakan batik.
Disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Kemendagri Widodo Sigit Pudjianto, bagi para PNS yang tidak mematuhi aturan tersebut maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut beragam, mulai teguran hingga disekolahkan kembali.
"Jadi Permendagri nomor 6 tahun 2016 tentang peraturan seragam itu akan berlaku mulai hari Senin depan," kata Widodo, Kamis (4/2/2016).
Widodo menerangkan, kebijakan sanksi untuk menyekolahkan para PNS atau kepala daerah yang tidak nurut itu mengacu pada Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan sebenarnya Permendagri ini sudah berlaku sejak Senin (1/2) kemarin, tapi karena belum diberikan nomor oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Akhirnya baru diterapkan Senin depan.
"Untuk nomor Permendagrinya baru di kasih kemarin Senin. Jadi hari Senin depan Permendagri seragam sudah diterapkan," pungkasnya.[GP]