JAKARTA, PB - Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan pemerintah sangat bersimpati dan peduli dengan nasib tenaga honorer eks kategori 2 (K2). Bahkan pemerintah sudah mencari jalan keluar untuk megakomodasi tuntutan tenaga honorer K2 tersebut.
Baca juga: 15 Ribu Honorer K2 Kepung Istana dan Soal Tuntutan Honorer K2, Ini Jawaban Menpan serta Menpan Janji Perjuangkan Honorer K2
Namun, aspirasi mereka ini belum bisa dipenuhi karena tidak adanya payung hukum dan keterbatasan anggaran. Kendati demikian, Herman menyampaikan masih ada sejumlah aternatif yang bisa ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS itu.
Alternatif-alternatif tersebut, pertama mengikutsertakan tenaga honorer K2 yang berusia di bawah
35 tahun dalam tes CPNS. Kedua, bagi tenaga honorer K2 yang berusia di atas usia 35 tahun dapat
mengikuti tes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Itu dua alternatif yang secara yuridis bisa dipertimbangkan," jelas Herman.
Menurutnya kedua alternatif itu dapat dipertimbangkan karena sejalan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dimana, dalam UU
nomor 5 tahun 2014 itu terdapat dua jenis pegawai pemerintah yaitu PNS dan P3K.
Perbedaannya, PNS adalah pegawai pemerintah permanen. Sementara P3K lebih bersifat kontraktual.
Herman mengatakan bisa saja ada afirmatif bagi para tenaga honorer K2. "Sebetulnya ini alternatif,
kalau merujuk pada UU ASN maka itu alternatif solusinya. Mungkin nanti bisa dipikirkan bagaimana
diberikan afirmasi, tapi tetap pada koridor hukum," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Herman juga menegaskan pemerintah sudah sangat perduli dengan nasib
pegawai honorer. Sejak 2006 sampai 2009, kata Herman, pemerintah sudah mengangkat sekitar 900
ribu lebih tenaga honorer menjadi CPNS.
Ketika Dewan Perwakilan Rakyat menyampaikan masih ada tenaga honorer yang belum diangkat,
pemerintah juga tetap membuka penerimaan tenaga honorer menjadi CPNS. "Jadi total sampai 2014
ini sudah satu juta lebih tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS," imbuhnya.
Namun payung hukum pengangkatan honorer menjadi CPNS yaitu Peraturan Pemerintah nomor 56
tahun 2012, sudah tidak berlaku lagi. Saat ini untuk rekruitmen CPNS, mengacu pada Undang- Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Dalam UU tersebut tidak mengatur pengangkatan CPNS secara otomatis, sebab setiap warga Negara
mempunyai kesempatan yang sama dan harus mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS. Dalam UU itu
ditetapkan bahwa menajemen apparatus sipil Negara mulai dari perencanaan sampai pensiun, termasuk rekruitmen wajib melalui proses seleksi.
"Jadi tidak mungkin pemerintah mengangkat dengan serta merta siapapun warga Negara tanpa prosedur dan mekanisme sesuai undang-undang," pungkasnya. [GP]