BENGKULU, PB - Pejabat Gubernur Bengkulu, Suhajar Diantoro mengintruksikan kepada Biro Hukum Pemprov agar mengevaluasi dan memangkas Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat pelayanan publik.
Baca juga: Suhajar: Infrastruktur Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi Bengkulu dan Pendapatan Setiap Orang Minimal 1 Dolar Per Hari
"Dari hasil evaluasi bersama Mendagri, Presiden minta dari total 43.000 peraturan hampir setenganya harus dipangkas. Sebab, sebagian diantaranya tidak menimbulkan ketertiban, malah membuat bingung dan menghambat pelayanan publik. Oleh karena itu saya minta Biro hukum untuk segera mengevaluasi peraturan tingkat provinsi yang bertentangan dengan peraturan diatasnya. Ini sudah sesuai instruksi presiden harus dipangkas," katanya kepada Pedoman Bengkulu, Senin (08/02/2016).
Menurut Suhajar, yang berwenang dan berkuasa penuh di negara adalah rakyat dan pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik. Ujung dari pada pekerjaan pemerintah diabdikan kepada rakyat, karena itu pola pikir dari pemerintah sudah berubah, seperti polisi sekarang ada pos pelayanan masyarakat bukan lagi pos komando, karena hanya itulah tujuan bernegara. Selanjutnya rakyat bisa merasakan adanya kabupaten/kota dan sekarang terasa ada manfaatnya, pendidikan lebih bagus.
"Jika masih ada orang tua merasa anaknya susah mendapatkan buku untuk belajar, itu harus jadi perhatian kepala daerah, termasuk meningkatkan pendapatan mereka, begitu harga sawit Rp 800 mengapa disumbar Rp 1000 apa yang harus kita usahakan supaya harga sawit setara ? mengapa padi kita lebih rendah dari pada Lampung? mengapa orang Lampung bisa menolah padi menjadi beras, sementara kita tidak bisa. Sebagai pelayan pemerintah tidurnya harus kurang, tidak apa matanya sedikit cekung, jangan polisi saja yang jaga sementara kita yang tidur," terangnya
Seperti diketahui, keinginan Presiden Jokowi untuk memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas kepada rakyat akan direalisasikan melalui evaluasi dan pemangkasan Peraturan Presiden (Perpres), Perda, Pergub sampai dengan Perbub dan Perwal. [MS]