JAKARTA, PB – Pemerintah daerah wajib mematuhi Permendagri No. 6 Tahun 2016 tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil (PNS). Sebab, secara penerapan seragam tak ada yang berubah, hanya penggunaan batik menjadi dua hari sepekan yakni Kamis dan Jumat.
Baca juga: Ini Alasan PNS Wajib Pakai Seragam Putih dan Senin Depan, Baju PNS Berubah
Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yuswandi A Tumenggung mengatakan, pakaian batik itu untuk mengangkat lokalitas daerah. Sebenarnya bukan hanya batik, namun pakaian khas daerah setempat juga bisa dikenakan sebagai baju dinas PNS.
"Tidak ada alasan mereka tak menerapkan permendagri soal pakaian dinas ini," kata Yuswandi, Kamis (11/2/2016).
Dia menambahkan, untuk penggunaan baju putih juga bukan hal yang perlu dicemaskan. Pertama, seragam itu hanya satu kali dalam sepekan yakni hari Rabu. Menurut dia, pemakaian baju putih tak harus seragam, misalnya kemeja putih polos pada umumnya saja.
Karena itu, menurutnya, tak perlu penganggaran untuk pakaian ini. Sebab, tak ada yang berubah dari aturan sebelumya yakni Permendagri No. 68 Tahun 2015. Dimana, ada ketentuan penggunaan baju krem, putih dan batik. Begitu juga di peraturan yang ada sekarang ini.
"Kalau memang mau pengadaan seragam baru, nanti bisa diusulkan perubahan anggaran nanti. Jadi dikasih ruang itu nanti bisa revisi," ujarnya.
Sebelumnya, Kemendagri menerbitkan aturan seragam dinas. Ketentuan itu berlaku untuk PNS di lingkup instansi tersebut dan jajaran Pemerintah daerah (Pemda). Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, peraturan menjelaskan, Senin – Selasa pakaian dinas krem, Rabu pakaian putih, Kamis – Jumat batik/pakaian adat. [GP]