[caption id="attachment_13713" align="alignleft" width="300"] Saat Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan melakukan sidak ke tambang Galian C. Foto: kanan ke kiri: Gunadi Yunir, Yadera Suit, Dahun Rosyadi, Faizal Mardianto, Dodi Martian.[/caption]
BENGKULU SELATAN, PB - Maraknya laporan masyarakat terhadap keberadaan galian C di wilayah Bengkulu Selatan, membuat lembaga DPRD bertindak sigap. Salah satu langkah nyata yang dilakukan wakil rakyat tersebut dengan langsung melakukan pengecekan ke lapangan atau yang sering disebut Sidak.
Baca juga: Besok, DPRD Provinsi Cek Galian C Kedurang
Melalui komisi III DPRD Bengkulu Selatan, Selasa (9/2/2016) melakukan pengecekan ke Galian C di Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna. Sidak tersebut langsung dipimpin oleh Ketua Komisi III Faizal Mardianto dan diikuti oleh wakil Ketua Komisi III Dodi Martian,Sekretaris Komisi Yadera Suit beserta anggota komisi Gunadi Yunir, Dahun Rosyadi, Hatta Endrita, dan Haswat. Serta juga melibatkan pihak Dinas Kehutanan dan ESDM Kabupaten Bengkulu Selatan. Meskipun sempat diguyur hujan, anggota Dewan tetap semangat melakukan Sidak yang dimulai sekira pukul 13.00 WIB itu.
"Hal ini terkait banyaknya laporan masyarakat yang masuk terkai adanya permasalahan lingkungan dan perjanjian perbaikan jalan yang dijanjikan oleh pengusaha galian C ini," tutur Ketua Komisi III Faizal Mardianto.
Namun, setelah dilakukan pengecekan ke Lapangan banyak ditemui beberapa kejanggalan yang diduga menyalahi peraturan. Diantaranya, menurut Faizal Mardianto, proses penerbitan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu diduga tidak mengikuti prosedur yang ada.
"Dinas ESDM Provinsi tidak pernah melibatkan dinas ESDM Kabupaten Bengkulu Selatan. Mestinya harus dilibatkan, termasuk UKL-UPLnya juga harus lengkap. Karena, Dinas ESDM Bengkulu Selatan lebih menguasai wilayah Bengkulu. Masa kita tuan rumah tidak dilibatkan. Kalau begini, kesannya penerbitan izin hanya ditembak-tembak saja," geram Yanto Yanim, sapaan khas Faizal Mardianto.
Yanto juga mempertanyakan dalam melakukan penggalian apakah menggunakan mesin atau masih secara manual. "Itu kita lihat ada alat berat. Nah kalau memang izinnya dengan cara manual maka tidak diperkenankan menggunakan alat berat. Itu nanti akan kita telusuri lagi, apakah manual atau memang menggunakan alat berat," tambah Yanto.
Bukan hanya itu, proses pengambilan batu diduga juga menyalahi aturan. Seharusnya penggalian material batu galian C paling dalam dua meter. Namun fakta di lapangan galian C di Gunung Ayu itu kedalamannya sudah melebihi dua meter.
"Kalau ini kedalamannya sudah lebih dua meter, mungkin ada sekitar tiga atau empat meter," jelas Wakil Ketua Komisi III Dodi Martian diamini oleh Anggota Komisi III Gunadi Yunir.
Berdasarkan peraturan, jarak antara galian C dengan sungai terdekat minimal lima meter. Namun, pada galian C itu jarak dengan sungai hanya berkisar dua sampai tiga meter.
"Ini juga menyalahi aturan,kalau ini jelas tidak sampai lima meter jaraknya ke sungai. Ini sudah sangat dekat," jelas Anggota Komisi III Lainnya Hatta Endrita.
Sekretaris Komisi III Yadera Suit menyoroti keberadaan mesin pemeceh batu atau stone treeser yang ada di lokasi galian C tersebut. Menurutnya, antara izin galian C dan izin mesin pemecah batu tersendiri. "Yang ada kita pegang ini hanya izin galian C. Izin pemecah batu atau stone treesernya tidak ada. Seharusnya itu juga ada izinnya," tandas Yadera.
Terkait dengan penerbitan izin tersebut, tambah Yadera, komisi III akan melakukan koordinasi dengan dinas ESDM Provinsi Bengkulu. "Kami akan koordinasi dulu dengan dinas ESDM Provinsi," tutup Yadera. (Apdian Utama/Bis)