[caption id="attachment_14523" align="alignleft" width="300"] Ilustrasi[/caption]
BENGKULU SELATAN, PB - Tidak seluruh Kepala Desa (Kades) diperbolehkan mengeluarkan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) dari hasil hutan, termasuk kayu. Pasalnya hanya Kades yang bersertifikat dari B2HP Lampung yang bisa mengeluarkan SKAU. Dari 142 Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan hanya 30 Kades yang bisa mengeluarkan SKAU.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Kehutanan dan ESDM Bengkulu Selatan Toni Gusnaidi. Menurutnya 30 orang Kades yang telah memiliki sertifikat tersebut tersebar di sebelas kecamatan di Bengkulu Selatan. Menurutnya, untuk mendapatkan sertifikat tersebut Kades harus terlebih dahulu mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Dinas Kehutanan bersamam dengan B2HP Lampung.
"Sertifikat itu masa berlakunya 5 tahun. Kewenangan menerbitkan surat itu bersifat melekat pada jabatan Kades. Artinya jika Kadesnya ganti, Kades yang baru tidak bisa mengeluarkan SKAU, terkecuali yang bersngkutan sudah ikut pelatihan dan sudah dapat sertifikat," tegas Toni.
Lanjutnya, dari 30 orang Kades itu di antaranya sudah ada yang tidak aktif lagi dikarenakan sudah habis masa jabatannya dan masa berlaku sertifikatnya sudah habis. Masa berlaku sertifikat itu selama lima tahun.
Tapi Toni tidak tahu persis berapa jumlah Kades yang sudah tidak aktif lagi dan kades mana saja yang masa berlakunya sudah habis.
"Datanya ada, tapi saya lupa. Nanti kami dari Dishut dan B2HP akan melakukan pelatihan kepada Kades yang belum bersertifikat itu. Namun kapan waktunya kami belum bisa memastikan," singkat Toni.
Untuk diketahui, Bengkulu memiliki luas 1,9 juta Hektar. Kawasan hutan mencapai 920.964 Hekatar, namun tingkat kerusakan hutannya cukup tinggi. Dari data tahun 2004 menunjukkan dari luasan tersebut, 394.414,1 Hektar diantaranya telah mengalami kerusakan akibat aktifitas illegal logging. (Apdian Utama)