Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Tarif Pesawat Turun 5%

IST - Penumpang yang menunggu pesawat di Bandar UdaraJAKARTA, PB – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menurunkan tarif sebesar 5% dari tarif batas atas dan tarif batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara berjadwal dalam negeri. Hal ini menyusul adanya fluktuasi harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap US dolar.

Baca juga: Kemenhub Periksa 685 Pesawat dan Batal Naik Pesawat, Maskapai Wajib Kembalikan Uang Penumpang

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub JA Barata mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016. "Penetapan formulasi perhitungan dan penetapan tarif tersebut merupakan wujud perhatian Kemenhub untuk tetap memberikan perlindungan kepada pengguna jasa transportasi dan Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal dari persaingan usaha tidak sehat," jelas Barata, dalam rilisnya, Kamis (11/2/2016).

Dia menerangkan pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dihitung dengan memperhatikan empat komponen. Diantaranya tarif jarak (besaran tarif per rute penerbangan per satu kali penerbangan), pajak (PPN), iuran wajib asuransi dan passenger service charge sera biaya tambahan (surcharge) bila ada.

Baca juga: Trigana Air Paling Sering Delay

Selain itu, perhitungan tarif juga memperhatikan kelompok pelayanan yang diberikan oleh Badan Usaha Angkutan Udara. Terdiri dari pelayanan Full service yang memberikan pelayanan dengan standar maksimum dapat menerapkan tarif 100% dari tarif maksimum, Medium Service yang memberikan pelayanan dengan standar menengah dapat menerapkan tarif setinggi-tingginya 90% dari tarif maksimum.

"Dan No Frills yaitu yang memberikan pelayanan dengan standar minimum dapat menerapkan tarif setinggi-tingginya 85% dari tarif maksimum," imbuhnya.

Sedangkan untuk penerapan tarif batas bawah, penumpang pelayanan kelas ekonomi serendah-rendahnya 30% dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan. Penetapan batas tarif bawah ini menjamin terpenuhinya aspek keselamatan dan menjaga agar Badan Usaha Angkutan Udara tetap sehat dan dapat meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa.

Dalam PM 14 Tahun 2016 ini juga mengatur kewajiban Badan Usaha Angkutan Udara yaitu menetapkan besaran tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi yang tidak boleh melebihi tarif jarak tertinggi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.

Selain itu, Badan Usaha juga diperbolehkan melakukan perubahan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi tersebut. Terhadap penetapan tarif dan perubahan tarif tersebut, Badan Usaha Angkutan Udara wajib melaporkannya kepada Dirjen Perhubungan Udara dan juga wajib meninginformasikannya kepada pengguna jasa paling lama 15 (lima belas) hari kalender sebelum tarif diberlakukan.

Badan Usaha Angkutan Udara juga wajib mencantumkan perincian komponen tarif pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan wajib mencantumkan besaran biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau pasenger service charge di dalam tiket.

Apabila melanggar ketentuan- ketentuan dalam PM 14 tahun 2016 ini, Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dapat diberikan sanksi berupa, peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administratif dan pembekuan rute penerbangan atau sesuai peraturan perudang-undangan yang berlaku.

"Selanjutnya Peraturan Menteri tersebut juga mengamanatkan Dirjen Perhubungan Udara untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah tersebut," pungkasnya. [GP]