BENGKULU, PB - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu belum merespon tuntutan sejumlah pedagang yang mengeluhkan adanya penarikan retribusi parkir di kawasan usaha mereka. DPRD Kota Bengkulu memberikan waktu kepada Dishubkominfo Kota Bengkulu untuk menindak juru parkir tersebut dalam waktu dua minggu.
Baca juga : Pungli Parkir di Pekarangan Belum Ditindak
"Kami berharap masalah ini segera diselesaikan. Kami minta dua minggu masalah ini selesai. Dua minggu ini paling lama. Jangan menunggu. Ambil langkah secepat mungkin sebelum warga bertindak sendiri karena pemerintah mengabaikan masalah ini," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Mardensi, dalam hearing lintas Komisi DPRD Kota Bengkulu bersama Dishubkominfo di Ruang Rapat Ratu Samban Sekretariat Dewan, Selasa (23/2/2016).
Hadir dalam hearing ini diantaranya Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu Suimi Fales dan Sekretaris Komisi III Rena Anggraini beserta sejumlah anggota mereka masing-masing Imran Hanafi, Indra Sukma, Sudisman, Muryadi dan Yani Setianingsih. Para wakil rakyat ini umumnya menyampaikan argumentasi yang lugas terkait persoalan ini.
Baca juga : Parkir Dikomplain, Dishub Bungkam
"Aturan kita jelas. Saya ingatkan, kalau SPT (Surat Perintah Tugas) diterbitkan tanpa sesuai dengan aturan yang berlaku, maka itu adalah bentuk pungli (pungutan liar). Muka pemerintah tercoreng kalau hal itu kita biarkan," tandas Muryadi.
"Potensi parkir kita sebenarnya Rp 12 miliar. Ini pada tahun 2007. Selama ini target ini tidak pernah tercapai. Kenapa? Pada titik yang dikeluhkan pedagang itu, setorannya setiap hari Rp 100 ribu. Tapi yang disetor ke Dishub hanya Rp 200 ribu per bulan. Jadi satu titik saja mereka mengantongi Rp 3 juta," jelas Indra Sukma.
"PAD parkir harus segera di evaluasi. Saya baca di Perda bahwa parkir boleh dipungut di tempat-tempat usaha. Tapi kenapa bank-bank di Kota Bengkulu ini tidak pernah ada retribusi parkir? Seharusnya ada. Jangan yang diincar selalu mereka yang usahanya lemah," kata Imran Hanafi.
"Perda kita mengatur agar rakyat jangan sampai dirugikan. Adanya parkir di halaman toko itu membuat warga kita resah. Pelaksanaan Perda tidak boleh melenceng begitu. Kita memang mengandalkan pemasukan dari sektor jasa. Tapi harus sesuai Perda. Jangan keluar dari aturan," sampai Suimi Fales.
Menjawab hal ini, Kepala Dishubkominfo Kota Bengkulu, Selupati, menuturkan, telaah mengenai juru parkir yang meresahkan pedagang pemilik toko dan ruko ini belum sampai ke meja kerjanya. Selain karena baru dilantik, Selupati meminta agar persoalan ini diselesaikan oleh pejabat yang memimpin sebelum ia menduduki jabatan kepala.
Baca juga : Bertindak Kasar, Juru Parkir Dipecat
"Mungkin ada yang belum ditandatangani. Nanti kita pilah-pilah lagi. Waktu itu saya belum dilantik. Tapi kewenangan saya untuk mengambil tindakan belum ada. Tapi saya sudah minta kepada Pelaksanatugas yang menjabat sebagai kepala sebelum saya untuk menyelesaikan masalah ini," kata Selupati.
Namun Selupati mengingatkan, keberadaanya juru parkir bisa jadi awal mulanya ditolak oleh pemilik toko atau ruko. Namun, ia meyakini, ada banyak pemilik toko atau ruko yang semula menolak tapi kemudian menerima karena terbantu oleh jasa juru parkir.
"Misalnya Toko Roti Surya. Dulu mereka menolak. Tapi sekarang mereka justru bersyukur karena ada orang yang menata kawasan parkir mereka sehingga tidak ada kemacetan dan tabrakan. Mereka juga sering dibantu untuk mengangkut barang-barang. Tapi silahkan saja kalau pemilik toko atau ruko ingin menyetorkannya dalam bentuk pajak. Bagi kita tidak masalah," demikian Selupati. [RN/BIS]