BENGKULU, PB - Desakan aktifis mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang izin sakit yang pernah dijalani Wali Kota Helmi Hasan dan mengajukan mosi tidak percaya terhadap sejumlah pimpinan DPRD Kota Bengkulu dinilai kurang relevan.
Baca juga: Yudi Malu Hadapi Aliansi
Pasalnya, dewan kota telah menjalankan tugasnya dengan menanyakan langsung perkara tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai tanggungjawab konstitusionalnya terhadap rakyat yang telah memilih mereka.
"Desakan untuk mengajukan mosi tidak percaya tersebut harusnya diarahkan kepada Kemendagri, bukan kepada DPRD Kota Bengkulu. Karena kode etik kepala daerah merupakan kewenangan Kemendagri, bukan dewan. Dewan yang kedudukannya dipilih langsung oleh rakyat sudah menanyakan langsung kepada Kemendagri," kata Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain, Jum'at (26/2/2016).
Lebih jauh Teuku menjelaskan, pembentukan Pansus tentang izin sakit yang pernah dijalani Wali Kota Helmi Hasan tak mungkin diwujudkan oleh DPRD Kota Bengkulu. Pasalnya, Pansus hanya mungkin dibentuk bila hal tersebut menyangkut kebijakan Pemerintah Kota yang menyangkut kepentingan khalayak publik.
"Pansus itu paling mungkin bisa dibentuk bila ada kebijakan yang berimplikasi langsung terhadap rakyat banyak, seperti Pansus Aset, Pansus Pasar, Pansus Samisake. Sementara kepergian Pak Wali di luar tanggungan negara itu bukan kebijakan," tegasnya.
Baca juga: Pembentukan Pansus Wali Kota Sakit Tak Kuorum dan Soal Pansus Wali Kota Sakit, Ini Jawaban Fraksi Hanura dan PAN
Ia pun mengimbau kepada segenap komponen masyarakat untuk jernih dan bijak dalam mengambil sikap dan keputusan. Ia berharap, dukungan yang diberikan rakyat kepada dewan terpilih jangan didorong ke arah yang merusak roda pembangunan dan upaya mensejahterakan masyarakat.
"Kita ini semua harus jernih, bijak mengambil sikap. Anggota dewan terpilih karena dukungan ribuan rakyat. Jangan karena provokasi membuat dewan ini malah jadi bahan tertawaan banyak pihak. Sementara pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan masih begitu banyak," demikian Teuku.
Terpisah, Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Fachruddin Siregar, mengatakan, rapat Badan Musyarawah (Banmus) untuk mendorong pembentukan Pansus sesuai keinginan aktifis mahasiswa dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tetap akan dilaksanakan, Jum'at (26/2/2016), sore. Hingga berita ini diturunkan, rapat ini tinggal menunggu kehadiran satu anggota dewan. [RN]