[caption id="attachment_14414" align="alignleft" width="300"] IST/Warung Tuak[/caption]
BENGKULU SELATAN, PB - Peredaran tuak saat ini dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat, apalagi akses untuk mendapatkannya tergolong cukup mudah sehingga banyak kalangan anak muda bahkan orang tua menjadi penikmat barang yang memabukkan itu.
Baca juga: Beli Tuak dan “Nyanting” di Pasar Bawah, 5 Pemuda Dibina Polres
Ada beberapa kendala yang dihadapi untuk membumi hanguskan peredaran tuak ini. Diantaranya belum ada regulasi dan hukum positif yang mengatur tentang pelarangan tuak. Tidak sedikit yang kita temui beberapa penjual dan pembeli tuak yang dilepas dari jeratan hukum positif.
Kasat Binmas Polres Bengkulu Selatan AKP Arie Yansyah mengatakan bahwa untuk kasus tuak, tidak bisa disamaka dengan kasus miras. Karena kandungan zat yang terdapat dalam tuak berbeda dengan zat yang ada dalam miras.
"Apakah tuak itu pernah diuji di laboratorium. Berapa persen kandungan alkoholnya? zat apa saja yang ada di dalamnya? termasuk golongan apa?, itu mestinya yang harus diperjelas aturannya," terang Arie.
Sementara itu, bagian hukum Pemda Bengkulu Selatan mengisyaratkan dibentuknya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang larangan tuak. Seperti diungkapkan Kasubag bantuan hukum dan HAM Hary Nofriansyah, diakuinya bahwa saat ini Pemda Bengkulu Selatan belum memiliki Perda tentang larangan peredaran tuak.
"Yang ada itu Perda tentang Miras yakni Perda No 14 tahun 2002. Perda itu sudah cukup lama, sehingga menurut pandangan saya memang sudah layak untuk direvisi. Apalagi macam dan jenis miras terus bertambah," analisa Hary.
Dia mengusulkan melalui revisi Perda No 14 tahun 2002 itu maka akan dimasukkan point tentang tuak.
"Rentang waktu dari tahun 2002 sampai 2016 ini sudah belasan tahun. Maka bisa jadi dilakukan revisi. Tidak perlu kita membuat Perda yang baru, nanti masalah tuak masukkan saja ke Perda miras, tentunya untuk melakukan revisi Perda itu harus ada kerjasama antara Pemda dan DPRD. Harapan kita, DPRD dapat memfasilitasi revisi perda ini" tukas Hary.
Lanjutnya, apabila sudah ada payung hukum yang jelas seperti Perda, maka pihak Pemda bisa melakukan penertiban terhadap pedagang dan pembeli tuak. Yang mana, pihak Satpol PP sebagai penegak Perda yang akan diberdayakan untuk memberantas tuak.
Tentunya, masyarakat Bengkulu Selatan menunggu aksi pihak Pemda dan DPRD dalam memberantas tuak. (Apdian Utama)