BENGKULU, PB - Kisruh mutasi tanggal 20 Oktober 2015 dan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang telah usai diselenggarakan akhir Desember 2015 yang lalu tampaknya bakal menemukan muaranya.
Baca juga: Kembalikan Pejabat “Nonjob”, Pemkot Tunggu Surat KASN dan LKBH Korpri Minta Data PNS Pemkot Dibekukan
Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain, memastikan, Wali Kota Helmi Hasan dapat menerima apa yang telah diputuskan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai masalah mutasi dan dibatalkannya hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu tersebut.
"Semangat kita sejak awal dalam memimpin roda pemerintahan adalah taat azaz. Ketika KASN telah memutuskan bahwa sejumlah pejabat posisinya harus dikembalikan, maka mereka harus dikembalikan. Segera lantik. Jangan ditunda-tunda," kata Wakil Ketua DPW PAN Bengkulu ini.
Ia menguraikan, KASN merupakan lembaga yang diminta untuk bersikap objektif dalam menyikapi berbagai persoalan yang menyangkut ASN. Pasalnya, KASN diharuskan mendengarkan seluruh fakta-fakta objektif terkait setiap permasalahan dan menyelesaikannya sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"KASN sudah menyatakan bahwa mutasi dan dan lelang jabatan yang dilakukan Pemerintah Kota itu keliru. Kenapa? Karena memang kesaksian dari orang-orang yang berkaitan dengan masalah itu, serta kajian dari Undang-undang yang berlaku menyatakannya demikian. Helmi Hasan setuju rekomendasi KASN itu dilaksanakan," tukasnya.
Ia menambahkan, Helmi juga menyetujui dikembalikannya jabatan sejumlah pejabat yang diturunkan jabatannya untuk kembali kepada posisi semula. Menurutnya, semangat yang dibawa oleh Helmi ketika mendeklarasikan diri sebagai Wali Kota adalah tidak adanya pejabat yang tersakiti karena mutasi, baik karena sikapnya yang keliru, maupun karena alasan subjektif.
"Jangan ada keributan, jangan saling menyalahkan. Apapun yang diputuskan KASN harus bisa kita terima dengan lapang dada. Pemerintah membentuk KASN agar tidak ada ASN yang dizalimi. Terima putusan KASN dengan besar hati," demikian Teuku.
Data yang berhasil dihimpun, setelah rapat yang dilaksanakan di ruangan kerja Wakil Wali Kota, Senin (15/2/2016), Pemerintah Kota mulai mempertimbangkan untuk kembali melantik sejumlah pejabat nonjob dalam mutasi yang dilaksanakan 20 Oktober 2015.
Disamping itu, Pemerintah Kota juga telah mempertimbangkan untuk melaksanakan putusan KASN yang membatalkan semua hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi. Hanya saja, hingga berita ini diturunkan, pelantikan kembali pejabat nonjob dan pembatalan hasil lelang jabatan itu masih dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bengkulu. [RN]