BENGKULU SELATAN, PB - Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di depan hukum, hal tersebut merupakan amanat pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara RI,termasuk masyarakat yang kurang mampu atau miskin.
Baca juga: Bupati Baru, Penyuluh Pertanian Lepas Harapkan Bantuan Operasional
Untuk itu, DPRD Bengkulu Selatan akan segera membahas Raperda tentang Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin. Yang mana Raperda tersebut termasuk salah satu prioritas yang akan dibahas oleh DPRD sebagai Raperda inisiatif.
Anngota Komisi III DPRD Bengkulu Selatan, Isurman mengatakan pembentukan Raperda tersebut bertujuan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin. Dalam menjamin dan memenuhi hak bagi warga miskin untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional. Sehingga antara orang kaya dan yang kurang mampu mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan bantuan dan pembelaan hukum.
"Secepatnya aka kita bahas, kalau cepat selesai, kita menargetkan pada APBD Perubahan nanti bisa kita masukkan dalam anggaran," jelasnya. (Apdian Utama/Bis)