Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

7 Syarat Petugas Protokol

protokolerBENGKULU SELATAN, PB - Secara umum ada tujuh syarat yang dipenuhi untuk menjadi petugas protokol yang baik. Pertama, memahami secara teknis keprotokolan. Kedua, mampu bekerjasama, kompak dan tertib untuk mencapai kewiibawaan. Ketiga, menguasai permasalahan terkait dengan substansi acara.

Selanjutnya Keempat, memahami pentingnya dekorasi, kebersihan, pelayanan, dan keamanan. Kelima, mampu berkomunikasi dengan baik. Keenam memahami karakteristik stakeholder. Dan yang ketujuh, mampu berpenampilan mmenarik. Di samping itu, syarat mutlak petugas protokol harus percaya diri.

Hal tersebut diungkapkan Kabag Humas, Protokol dan Santel Setda Bengkulu Selatan Yulius Saisar pada saat memberikan materi pelatihan keprotokolan di gedung reptaloka Kantor Bupati Bengkulu Selatan, Selasa 22 Maret 2016.

Dijelaskan Yulius, tugas dan fungsi petugas protokol ada empat. Yakni Perencanaan (menyusun jadwal kegiatan), Pengorganisasian (rapat, survey dan gladi), pelaksanaan, serta evaluasi dan pelaporan.

"Di samping dari bagian Humas dan protokol, pelatihan juga diikuti oleh perwakilan dari SKPD. Dari pelatihan ini juga dalam rangka mencari petugas protokol dan MC di lingkungan setda BS," tukas Yulius. (Apdian Utama)