BENGKULU, PB - DPRD Provinsi Bengkulu kembali menggelar rapat Paripurna lanjutan dalam pembahasan dua Raperda yang digulirkan untuk dijadikan Perda. Agenda dalam rapat paripurna hari ini, Senin (14/03/2016) adalah mendengarkan jawaban fraksi atas pidato Gubernur Bengkulu senin yang lalu.
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Serba Guna kantor Gubernur ini dihadiri langsung Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan 32 anggota dewan yang terdiri dari 8 Fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu.
Fraksi PDIP, melalui juru bicaranya Helmi Paman mengatakan dalam era yang semakin tanpa sekat ini dibutuhkan regulasi agar daerah tetap punya kontrol terhadap warga asing yang datang ke Bengkulu.
“Dalam mengantisipasi MEA tentang perpanjangan ijin memperkerjakan tenaga asing, perlu pengawasan tenaga asing, akan diawasi secara ketat," katanya kepada Pedoman Bengkulu, Senin (14/03/2016).
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Suhardi Ds turut mendukung pembentukan Raperda Izin penyiaran TV kabel dan IMTA di Bengkulu.
”Kami sangat mengapresiasi pendapat Gubernur tentang Raperda dan pandangan Gubernur sangat luas dan kami sependapat kepada Gubernur dalan naskah pidatonya minggu lalu," ucapnya.
Dalam rapat paripurna DPRD ini seluruh fraksi memberikan jawaban dan pandangannya, Fraksi yang dimaksud adalah, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai PAN, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Nurani, dan Fraksi Partai Keadilan dan Pembangunan.
Dalam jawaban seluruh fraksi tampak tidak ada penolakan terhadap Raperda tersebut, dengan demikian seluruh fraksi setuju agar Raperda ini dibahas ditingkat selanjutnya.
Seperti yang sudah dijadwalkan, sidang paripurna lanjutan pembahasan Raperda Izin Penyiaran TV Kabel dan Raperda IMTA akan dlanjutkan pada tanggal 5 April 2016 mendatang. [MS/Zefron]