Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

BS Ajukan Izin Pemanfaatan 7000 Hektar HPT

jati-putihBENGKULU SELATAN, PB - Banyaknya lahan yang berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) membuat masyarakat di wilayah Bengkulu Selatan tidak leluasa membuka lahan. Untuk itu, Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan melalui Dinas Kehuatanan dan ESDM mengajukan izin ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk perubahan status HPT menjadi hutan desa dan hutan kemasyarakatan.

Baca juga: Siapkan Lahan 4.300 Ha, Gaet Investor Dirikan Pabrik Sengon dan Ayo Serbu Bibit Sengon, Gratis!

Tahun ini pemda telah mengusulkan 3000 Ha HPT untuk dijadikan Hutan desa dan 4000 Ha HPT dijukan izinnya untuk menjadi hutan kemasyarakatan.

Dijelaskan Kabid Kehutanan Dinas Kehutanan dan ESDM Bengkulu Selatan Khalidin, untuk hutan desa yang diajukan terletak di HPT Bukit Rabang di Desa Tanjung Aur Kecamatan Pino Raya.

Sedangkan untuk hutan kemasyarakatan yang diajukan adalah HPT Peraduan tinggi di Desa Bandar Agung Kecamatan Pino seluas 3000 Ha dan Di Desa Batu Ampar Kecamatan Kedurang seluas 1000 Ha.

Baca juga: Perlu Perda Atasi Kerusakan Hutan

"Kami sudah ajukan ke BPDAS, nanti mereka yang akan mengusulkannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Harapan kita semoga ini bisa disetujui Kementerian. Supaya hutan itu nantinya bisa lebih membawa manfaat secara ekonomi buat masyarakat," tandas Khalidi. (Apdian Utama)