BENGKULU SELATAN, PB - Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan memberikan tempo hingga hari Senin (14/3/16) sebagai batas akhir bagi pejabat atau mantan pejabat yang belum mengumpulkan kendaraan dinas. Jika tidak, maka Pemda Bengkulu Selatan akan melakukan penarikan secara paksa dan jika tidak berhasil juga maka akan menempuh jalur hukum.
Baca juga: Dodi Martian: Langgar Aturan Lelang, Mobnas Harus Ditarik Lagi dan Dirwan: Tarik Mobil Dinas, Banyak yang Tidak Senang
Hal tersebut sesuai dengan instruksi Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud pada rapat asset kemarin (11/3/16). Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati, Sekda, Assisten III, Kasat Pol PP, dan Bidang Asset DPPKAD.
"Kita sudah mengirimkan surat pemberitahuan ketiga. Jika sampai hari Senin belum juga melaporkan kendaraan yang dipegang dan masih membandel, maka akan kita tarik secara paksa dengan melibatkan satpol PP. Semua kendaraan wajib dilaporkan dan didata. Tanpa terkecuali," tegas Wakil Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi.
Lanjut Gusnan, untuk menertibkan asset tersebut, DPKAD Bengkulu Selatan telah menyiapkan sejumlah anggaran. Dia berharap, dengan dikeluarkannya dana untuk penertiban asset tersebut harus sebanding dengan output yang dihasilkan oleh tim.
"Sekali lagi saya ingatkan, jangan sampai dana yang cukup besar dikeluarkan pemerintah tidak sesuai dengan output yang diharapkan. Karena kita tidak main-main soal penataan dan penertiban asset ini," pungkas Gusnan. (Apdian Utama)