BENGKULU SELATAN, PB - Banyaknya laporan masyarakat terkait pergantian perangkat desa yang dilakukan sepihak oleh Kepala Desa (Kades), disikapi serius oleh Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud. Bupati meminta kepada seluruh Kepala Desa agar tidak melakukan pergantian terhadap perangkat desa yang masa jabatannya belum habis. Kecuali dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Ganti Perangkat Desa Semena-mena, Kades Bisa Diberhentikan dan Tanpa B2HP, Kades Dilarang Keluarkan Surat Keterangan Kayu
Hal tersebut diungkapkan Bupati dihadapan 142 Kades se Kabupaten Bengkulu Selatan pada Kamis (3/3/2016) dalam acara rapat koordinasi pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan. Bupati mengingatkan jangan sampai adanya dendam plitik sewaktu Pilkades berujung dengan pergantian perangkat desa secara sepihak.
"Saya ingatkan kepada Seluruh Kepala Desa, bagi perangkat desa & pembantu Kades yang belum habis masa jabatannya, jangan diberhentikan hingga masa jabatannya habis. Kalaulah memang ditemukan adanya pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan oleh perangkat desa, Kades jangan terlalu cepat memvonis. Tempuh jalur yang ada, kan kita ada inspektorat. Laporkan saja," tegas Dirwan.
Sementara itu, dalam sambutannya Wakil Bupati Gusnan Mulyadi mengimbau kepada seluruh Kepala Desa untuk terus belajar dan meningkatkan kemampuan, serta mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Saya minta kepada BPMD supaya para Kades dan perangkat desa diberikan pelatihan-pelatihan, sehingga kemampuan dan kompetensi Kades meningkat. Termasuk juga dalam mengoperasikan komputer," terang Gusnan.
Rakor yang dimulai sekira pukul 9.30 WIB tersebut diikuti oleh Sekda Bengkulu Selatan Rudy Zahrial, seluruh Kepala SKPD, Camat, lurah, dan seluruh Kepala Desa se Bengkulu Selatan. (Apdian Utama)