BENGKULU, PB - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mendorong penerbitan undang-undang corporate social responbility (CSR). Salah satu pertimbangannya agar perusahaan dapat menyeimbangkan antara mengejar laba dan tanggung jawab sosial.
"Kita berharap CSR ini juga bisa membantu pemerintah daerah kita untuk menurunkan angka kemiskinan masyarakat. Masa sih perusahaan dari luar mengambil sumber daya alam disini, bisa kaya raya, tapi masyarakat disitu terus dalam kemiskinannya," demikian disampaikan Anggota DPD RI, Eni Khairani, usai rapat kerja bersama Pemprov Bengkulu, Senin (28/3/2016).
Dia menjelaskan, selama ini yang terjadi banyak pihak perusahaan tidak bisa memberikan CSR saat diminta masyarakat sekitar perusahaan. Alasannya, CSR tersebut sudah diberikan dalam bentuk bantuan ke Pemda. Seandainya pun ada, CSR ke masyarakat itu hanya untuk kegiatan sosial regular saja.
"Artinya masih sulit bagi masyarakat untuk mendapatkan CSR itu," ungkapnya.
Dari rapat dengan Prmrov ini, diusulan agar UU CSR ini dimasukkan kewajiban perusahaan untuk menyalurkan CSR ke masyarakat secara langsung. Dimana pihak perusahaan harus melihat hasil musyarawah rencana pembangunan (Musrembang) desa. Dengan demikian pengusaha tersebut bisa tahu juga apa kebutuhan desa tersebut.
"Kalau nanti CSR itu disalurkan ke masyarakat desa itu, ya memang harus sesuai dengan kebutuhan desa itu, tidak hanya sekedar membantu kegiatan sosial reguler saja, tapi juga harus ada upaya membantu pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar," ungkapnya.
Terkait pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Bengkulu, Eni mengatakan sudah dilakukan oleh pemerintah. Namun, sanksi terhadap perusahaan nakal masih tidak berjalan. Hal ini menurut Eni, lantaran regulasi yang ada saat ini masih banci atau tidak bisa memberikan sanksi tegas.
"Akhirnya tadi muncul di rancangan UU itu, isu krusial yang lain untuk dipastikan soal sanksi yang tegas
terhadap perusahaan yang tidak melakukan tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat yang ada di sekitar," pungkasnya.
(Lihat juga: Dana CSR Untuk Mitigasi Bencana)
Untuk diketahui, DPD RI mengusulkan penerbitan UU CSR. Hal ini lantaran banyaknya korporasi yang cenderung hanya mengejar laba (profit) dan cenderung melupakan tanggung jawab sosial terhadap lingkungan dan masyarakat. [IC]