Sticky

FALSE

Page Nav

HIDE

GRID

GRID_STYLE

Hover

TRUE

Hover Effects

TRUE

Berita Terkini

latest

Dana Bergulir untuk Rakyat Disentralisir

walikota-HELMI HASAN (2)BENGKULU, PB - Dana bergulir yang dikucurkan oleh seluruh jajaran pemerintah dari pusat dan provinsi kepada warga Kota Bengkulu akan disentralisir. Sentralisasi ini seturut dengan pendirian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang semula diperuntukan bagi penambahan modal Dana Bergulir Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake).

Baca juga : Saat Samisake Menjadikan Banana Crispy Fitri Berjaya

Dijelaskan Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan, pembentukan BLUD ini telah memasuki proses penyelesaian akhir. Pihak ketiga yang memenangkan tender pembentukan BLUD ini telah selesai melaksanakan tugas dan menunggu beberapa penyelesaian proses administrasi sebelum dasar hukum bagi lembaga tersebut disahkan.

"BLUD ini kemarin yang mengerjakan dari Yogyakarta. Karena memang hanya mereka satu-satunya yang mengambil penawaran pembentukan BLUD ini. Semua sudah bekerja agar BLUD ini terbentuk. Namun masih ada sejumlah syarat lagi yang harus dipenuhi dan itu akan kita kerjakan," kata Helmi, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, BLUD yang sudah terbentuk tidak hanya melaksanakan program Dana Bergulir Samisake. Dana bergulir lainnya yang biasa diperuntukkan bagi kelompok petani, nelayan dan rakyat miskin diperkotaan juga akan dikelola oleh lembaga BLUD tersebut.

Baca juga : Pansus Mulai Kaji Kelemahan Samisake

"BLUD ini nanti akan mengelola semuanya, tidak hanya Samisake. Dan setiap dana bergulir yang masuk ke BLUD akan kita publikasikan. Sehingga masyarakat berhak tahu dana bergulir apa saja yang disalurkan oleh pemerintah pusat maupun dari provinsi," sampainya.

Dengan adanya sentralisasi ini, tambah Helmi, maka pihaknya berharap pengelolaan dana bergulir yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat dapat semakin efektif dan efisien. Ia juga berharap penyatuan seluruh dana bergulir ini dapat membuat penyebaran anggaran untuk rakyat semakin merata.

Baca juga : Samisake Selangkah Lagi

"Harapan kita setelah terbentuknya BLUD ini, tidak ada lagi yang tumpang tindih dalam menerima dana bergulir. Semua penerima manfaat bisa dikontrol dan dicermati. Dengan demikian, pemerataan yang kita cita-citakan itu bisa terwujud," demikian Helmi.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD disebutkan, BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.

Contoh dari SKPD dengan status BLUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Unit kerja seperti puskesmas atau tempat rekreasi tidak tertutup kemungkinan ditingkatkan statusnya sebagai BLUD. [RN]